Batam, News, Kepri

10 Kapal Asing Pencuri Ikan di Kepri Ditenggelamkan

Egi | Kamis 04 Mar 2021 19:37 WIB | 1475



Sebelum kapal ikan asing berbendera Vietnam dan Malaysia ditenggelamkan (foto:egi)


MATAKEPRI. COM BATAM -- Penenggelaman kapal asing pencuri ikan di perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bukanlah menjadi satu-satunya opsi dalam mengelola kapal-kapal asing yang sudah memiliki keputusan hukum tetap. 


Ternyata, kapal-kapal ini juga akan dihibahkan untuk kepentingan pendidikan, penelitian hingga dilelang menjadi pendapatan bagi negara.


Hal ini disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar usai penenggelaman kapal asing berbendera Vietnam dan Malaysia di Perairan Air Raja, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (4/3/2021).


"Selain penenggelaman, beberapa kapal yang disita negara, ada yang kita serahkan ke perguruan tinggi dan ke balai penelitian. Selama ini kampus punya fakultas perikanan tapi enggak punya kapal, kita kasih. Riset laut enggak punya kapal, kita kasih. Jadi ada yang dimanfaatkan," ujar Antam.


Kata dia, kapal asing yang ditenggelamkan di perairan Batam dalam dua hari terakhir berjumlah 10 unit kapal.


"Semuanya sudah memiliki keputusan hukum tetap dan penenggelaman ini merupakan amanah dari pengadilan," bebernya.


Lanjut kata dia, penenggelaman ini menunjukkan komitmen KKP dan aparat terkait untuk terus tegas dan tanpa kompromi terhadap pelaku illegal fishing yang ada di perairan NKRI.


"Penenggelaman masih akan bergulir di wilayah Indonesia lainnya. Seperti di Natuna, Pontinanak hingga Aceh. Totalnya masih ada 21 kapal yang akan segera ditenggelamkan," jelasnya.


Lebih jauh Antam menjelaskan, pelaksanaan penenggelaman kapal asing ini berkat kerja sama yang baik antara KKP dengan pihak Kejaksaan Negeri Batam dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. 


Keduanya sepakat bahwa illegal fishing merupakan musuh bersama sehingga perlu adanya tindakan tegas yang harus dilakukan.


"Koordinasi dengan pihak Kejaksaan luar biasa, sinkron banget. Ilegal fishing ini musuh bersama," tegasnya.


Selain itu, Antam menjelaskan kapal-kapal asing tersebut ditenggelamkan dengan cara diberi pemberat berupa randemik (cor beton) dan dilobangi pada bagian bodinya.


"Proses penenggelaman memakan waktu sekitar 30 menit, dengan waktu persiapan sekitar dua minggu," pungkasnya.


Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Hari Setiyono, kata dia, metode yang dipakai untuk penenggelaman kapal merupakan cara yang ramah lingkungan.


"Bangkai kapal nantinya juga bisa menjadi rumah bagi ikan-ikan termasuk tempat karang untuk tumbuh," ungkapnya.


Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik illegal fishing. 


Ia meminta jajarannya di PSDKP memperkuat patroli khususnya di daerah yang selama ini rawan didapati kapal-kapal asing pelaku illegal fishing.


"Saat bertemu langsung dengan sejumlah duta besar negara lain untuk Indonesia, kita juga mengajak dunia bersatu melawan illegal fishing. Sebab aktivitas ini tidak hanya merugikan secara ekonomi tapi juga lingkungan yang mengancam keberlanjutan ekosistem perikanan," pungkasnya (egi




Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait