Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Polisi Tangkap Spesialis Pencuri HP Saat Makan di Warung Putri Tujuh Batam

Egi | Selasa 16 Feb 2021 11:27 WIB | 1254

Polres/Ta dan Polsek


Pelaku pencuri HP di wilayah hukum Polsek Sagulung (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Opsnal unit Reskrim Polsek Sagulung amankan seorang pelaku tindak pidana pencurian di Kavling Bukit Melati Kecamatan Sagulung pada Senin (14/2/2021). 


Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia mengatakan, kejadian berawal dari LP di Polsek Sagulung. Korban melihat ada orang yang tidak dikenal masuk kedalam rumah. 


"Korban inisial MY melihat ada yang masuk kedalam rumah dan berteriak siapa itu?. Setelah di cek, ternyata handphone milik korban sebanyak 4 (empat) unit sudah tidak ada lagi yang sebelumnya diletakkan didalam ruang tamu dibawah TV," Ujar Betty pada Selasa (16/2/2021) siang. 


Lanjutnya, dari LP tersebut, tim opsnal mendatangi TKP serta mendapati petunjuk berdasarkan analisa. Setelah dilakukan beberapa rangkaian lidik, maka diketahui salah satu ciri-ciri pelaku. 


"Dengan gerak cepat Opsnal Polsek Sagulung melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial MP (38) yang sedang makan di Warung Putri Tujuh Kecamatan Batuaji, dan dari pelaku diamankan barang bukti. Saat itu pelaku melakukan perlawanan," Bebernya. 


Betty juga mengatakan, pelaku juga sering melakukan aksi pencurian, di daerah Sagulung dan di daerah Batu Ampar. 


"Pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian serupa yaitu TKP Sagulung sebanyak 1 kali dan Batu ampar sebanyak 7 kali, " Tuturnya. 


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 5 (lima) unit handphone hasil curian, dan rekaman cctv saat beraksi. 


"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara, " Pungkasnya, (egi




Share on Social Media