Batam

Lanud Hang Nadim dan Ditpam BP Batam Beri SP Pemilik Ternak Babi di Wilayah KKOP

Juliadi | Kamis 04 Feb 2021 17:29 WIB | 1792

BP Batam
TNI/Polri
Lanud



MATAKEPRI.COM BATAM -- Sehari sebelumnya telah dilaksanakan sosialisasi atau penyuluhan tentang peternakan yang ada di wilayah Kawasan Keselamatan Operasi apa (KKOP) Bandara Hang Nadim, Pangkalan TNI AU (Lanud) Hang Nadim bersama Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam kali ini memberikan Surat Peringatan (SP) keras dan surat pernyataan terhadap peternakan babi di KKOP Bandara Hang Nadim Batam, Kamis (4/2/2021).


Dalam patroli kali ini Ditpam BP Batam yang dibantu Lanud Hang Nadim memberikan SP atau pernyataan kepada warga yang mempunyai peternakan Babi/hewan lainnya agar bisa mematuhi surat dan pernyataan tersebut.


Komandan Lanud (Danlanud) Hang Nadim Letkol Pnb Iwan Setiawan, S.A.P melalui Kepala Dinas Operasi (Kadisops) Lanud Hang Nadim Mayor Lek Wardoyo mengatakan, bahwa surat yang dilayangkan hari ini akan bersifat himbauan dan pernyataan kesanggupan warga yang mempunyai peternakan babi/sapi dan sejenisnya, berkenan untuk membongkar sendiri peternakan mereka.


Ditempat yang sama, Kepala unit (Kanit) Penindakan Ditpam BP Batam Ahmad Supriyadi, menambahkan, surat pernyataan ini (berlaku) tujuh hari. 


"Isinya adalah pemberitahuan dan himbauan untuk membongkar sendiri rumahnya, dan SP1 satu tersebut hanya berlaku selama tujuh hari dan jika warga tak menggubris surat tersebut, maka akan dilaksanakan pembongkaran secara paksa oleh tim gabungan dari Lanud Hang Nadim dan Ditpam BP Batam. Namun jika warga kooperatif maka penertiban paksa tak perlu dilakukan,“ ungkap Supriyadi. 


Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Artinya segala aktifitas di kawasan KKOP Bandara Hang Nadim harus patuh dan tunduk dengan ketentuan. 


Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas ilegal di KKOP Bandara Hang Nadim. (r/Adi) 



Share on Social Media