Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Polisi Amankan 8,3 Kg Sabu Dari Dua Orang Tersangka

Egi | Rabu 02 Dec 2020 15:20 WIB | 1151

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri


Kedua tersangka yang digiring saat press release di Polda Kepri (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Ditresnarkoba Polda Kepri dan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di perairan Nongsa, Kota Batam, beberapa hari yang lalu.


Dari pengungkapan ini, dua orang berinisial AC (43) dan DE (34) diamankan, dan menyita sabu asal Malaysia seberat 8,3 kilogram yang dikemas dalam bungkusan teh China dan di balut dengan Pampers bayi.


Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Darmawan menuturkan barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Surabaya dan Madura. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak lainnya untuk mengungkap sindikat tersebut.


“Kami akan berkoordinasi kepada pihak-pihak terkait dengan kasus ini, karena kemungkinan akan ada penampungnya di sana sehingga kita bisa mengungkap lebih dalam lagi sindikat yang melaksanakan kejahatan ini,” ucap Waka Polda didampingi Kabid Humas Kombes Pol Harry Goldenhardht, Dirnarkoba Kombes Pol Mudji Supriyadi dan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Jhon Hery Rakutta Sitepu, saat ekspose di Mako Polda Kepri, Senin (30/11/2020) yang lalu.


Dijelaskan Darmawan, pengungkapan sabu 8,3 kilogram tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti tim dilapangan dengan melakukan undercover untuk menjemput seorang tersangka Inisial DE yang membawa narkotika jenis sabu tersebut dari malaysia dengan menggunakan kapal speed boat fiber.


“Saat ini kedua tersangka yang diamankan dalam pengungkapan sabu tersebut masih menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan,” ucap Darmawan (egi)




Share on Social Media