Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Janjikan Kelola Kantin Apartemen, Polisi Tangkap Pelaku Penipuan 1,2 M

Egi | Rabu 16 Sep 2020 19:57 WIB | 1770

Polda Kepri


Press release tindak pidana penipuan pengelolaan kantin apartemen Rene Mansion (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditereskrimum) Polda Kepri menetapkan 1 (satu) orang sebagai tersangka tindak pidana penipuan sebanyak Rp 1,2 M.


Wadir Reskrimum Polda Kepri, Ruslan Abdul Rasyid mengatakan, tersangka berhasil ditangkap setelah diduga melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat.


"Tersangka berinisial EE (41), sejauh ini diketahui telah melakukan penipuan sebanyak 15 orang, dengan modus menjanjikan pengelolaan kantin dengan proyek pembangunan apartemen," ujar Wadir Reskrimum didampingi oleh Kaur Mitra Humas Polda Kepri AKP Syarifuddin di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri pada Rabu (16/9/2020) siang.


Ia juga menjelaskan, tersangka melakukan penipuan dengan modus yakni mengaku sebagai manager di PT PP Persero menjanjikan pengelolaan kantin pada proyek pembangunan apartemen Rene Mansion di wilayah Bengkong kepada masyarakat.


"Tersangka menawarkan pengelolaan kantin yang dibangun sebanyak 17 unit tersebut. Masing-masing pemilik kantin diminta menyerahkan uang sebesar Rp 60 juta," bebernya.


Lanjutnya, tersangka berhasil diamankan pada saat akan bertemu dengan korban di KFC Batam Center pada (12/9/2020) siang.


 "Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di KFC Batam Center pada saat akan bertemu dengan korban, kemudian tersangka dibawa Ke Polda Kepri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.


Atas tindakan penipuan yang dilakukan, tersangka dijerat dengan pasal 378 jo pasal 372 jo pasal 263 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, (egi)




Share on Social Media