Batam, News, Hukum & Kriminal

Di Imingi Hp, Gadis 12 Tahun Jadi korban Pencabulan

| Sabtu 02 Nov 2019 12:19 WIB | 2082

Hukum & Kriminal


Ilustrasi


MATAKEPRI.COM, Sagulung - Karena masih terbilang Polos, 'MM' , gadis belia yang baru berusia 12 Tahun, harus menjadi korban pencabulan oleh dua orang laki-laki yang baru dikenalnya, pada Minggu (27/10) lalu yang dilakukan dikediaman tersangka yang berlokasi di kecamatan Sagulung.


Diketahui, kedua pelaku bernama Dodi dan Roi, yang mana pada awal mulai kejadian pilu tersebut terjadi, saat Dodi yang pada Minggu (27/10) siang, jalan ke area Marina dan secara tidak langsung bertemu dengan korban.


Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolsek Sagulung, AKP Riyanto yang juga mengatakan bahwa tersangka Dodi, pada saat itu dirinya mengaku sebagai seorang pengusaha buah kepada korban.


Saat itu Dodi menjanjikan kepada korban, bahwa akan membelikan sebuah Handphone apa bila mau menemaninya mengambil stok buat ke Daerah Baloi dan menjual nya hingga habis.


Namun, siang itu, Dodi langsung membawa korban ke rumah Roi yang berlokasi di Kavling mandiri, Kecamatan Sagulung.


"Ya si tersangka itu dibawa korban ke rumah temannya, bukan ke Baloi buat ambil buah," Kata Kapolsek saat dikonfirmasi oleh pewarta pada selasa (29/10).


Saat tiba di rumah Roi, mereka langsung memberi minuman beralkohol kepada 'MM' dan setelah itu lah kedua pelaku langsung melakukan aksi pencabulan kepada korban.


"Ya jadi setelah korban mabuk, baru pelaku melancarkan aksinya," Jelas Kapolsek.


Tindakan asusila tersebut baru diketahui oleh kedua orang tua korban, setelah sang anak terus mengeluh kesakitan kepada orang tua di bagian alat vital nya.


Sang orang tua pun langsung mencari tau dan melaporkan hal tersebut ke mapolsek Sagulung, pada selasa (29/10).


Dan saat ini pun kedua pelaku telah di amankan di mapolsek Sagulung. Serta pihak kepolisian juga masih terus melakukan pendalaman terhadap Kaskus tersebut.


"Para pelaku langsung kita aman, dan kita juga masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini," Pungkasnya. (AM)



Share on Social Media