Tanjungpinang, Anambas, News, Ekonomi

Bapemperda DPRD Anambas Sambangi Kemenkumham Kepri Membahas Tentang Ranperda

| Rabu 17 Jul 2019 15:10 WIB | 3002



Kunjungan Bapemperda DPRD Anambas ke Kemenkumham Kepri (istimewa/anambaskan.go.id)


MATAKEPRI.COM Tanjungpinang - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas(KKA) melakukan konsultasi ke kantor wilayah Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Riau (KEPRI), guna membahas tentang kerjasama dan memfasilitasi penyusunan naskah akademik rancangan peraturan daerah (ranperda),Senin(15/07),di ruangan rapat Kanwil Kemenkumham Kepri.


Dalam pertemuan tersebut,Ketua Bapemperda, Yulius,SH menyampaikan bahwa pihak nya menginginkan personil perancang undang-undang (SUNCANG) Kanwil Kemenkumham dapat mendampingi serta ikut dalam penyusunan naskah akademik Ranperda yang dibuat Bapemperda DPRD Anambas.


"Kami mengucapkan terimakasih atas sambutan yang sangat baik oleh pihak Kanwil Kemenkumham Kepri,sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri(PERMENDAGRI) No.120 Tahun 2018 Tentang Roda Pembentukan Daerah Pasal 169,"Setiap tahapan pembentukan Perda, Perkada dan peraturan DPRD mengikutsertakan perancang peraturan perundang-undangan".Maka permendagri tersebut menjadi acuan kami untuk berkunjung kesini,"ungkap Yulius.


Diketahui,dalam waktu dekat ini pihak Kanwil Kemenkumham Kepri akan turun di 3 kecamatan yang ada di Anambas.


Dalam hal tersebut,Yulius berharap semoga dapat terbentuk sinergitas serta kerja samanya antara DPRD Anambas denganĀ  Kanwil Kemenkumham Kepri tidak hanya dikonsultasi saja namun hingga Pemerintah Daerah Anambas dapat MOU.


Turut Hadir dalam pertemuan tersebut,Wakil Ketua Bapemperda, Ayub,S.IP, anggota Bapemperda, Rocky H Sinaga, Julius dan Syafrilis,SH. (***)


Sumber : Anambaskab.go.id




Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait