News, Ekonomi, Hukum & Kriminal

Bersekongkol Edarkan Uang Palsu Di Kabupaten Demak, 2 Sopir Ditangkap

| Jumat 13 Apr 2018 11:27 WIB | 2531



Dua orang sopir ditangkap polisi (net)


MATAKEPRI.COM - Dua orang sopir ditangkap polisi karena bersekongkol akan mengedarkan uang palsu di Kabupaten Demak. Selain dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti uang palsu senilai 30.300.000 dalam pecahan 50 ribu.

Sutiyono (49) warga Desa Mijen RT 03 RW 07 Kecamatan Mijen, Demak, seorang sopir yang sedang terlilit hutang. Lantaran tidak dapat mengembalikan utang, ia kemudian mengeluhkan persoalannya kepada rekannya yang biasa dipanggil Kuthuk.

Dari Kuthuk ia kenal dengan Adihin (39) warga Jalan Kebon Mangga, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pria yang bekerja sebagai sopir tersebut memang dikenal menjadi perantara pembelian uang palsu.

Adihin merupakan residivis atas kasus yang sama. Saat itu, ia tertangkap di Jepara saat hendak mengirim uang palsu ke Surabaya tahun 2011. Dari barang bukti 60 juta uang palsu, ia divonis 3 tahun penjara.

Sutiyono sempat ke Jakarta untuk menemui Adihin. Namun, saat itu stok uang palsu sedang kosong. Baru pada 3 April, Adihin mengantar langsung uang palsu pesanan Sutiyono. Keduanya kemudian ditangkap polisi saat bertransaksi di sebuah jalan di Kecamatan Mijen.

"Saya transfer uang Rp 8 juta dan saya dapat uang palsu senilai 30.300.000. Rencananya buat bayar utang ke teman dan sejumlah saudara," papar Sutiyono saat gelar kasus di Mapolres Demak, Jumat (13/4/2018).

Hal serupa juga disampaikan oleh Kapolres Demak, AKBP Maesa Soegriwo, menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan, uang palsu tersebut rencanamya digunakan untuk membayar utang. "Namun masih akan kami kembangkan," tuturnya.

Kapolres menegaskan, kedua tersangka terjerat Pasal 36 ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (2), ayat (3) UU RI No 7 Tahun 2011 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun. (***)


Sumber : detik



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait