News, Kesehatan, Hukum & Kriminal

Belum Dipecat, IDI Akan Mengundang Dokter Terawan Lakukan Pembelaan

| Kamis 05 Apr 2018 12:19 WIB | 1418



Dokter Terawan (net)


MATAKEPRI.COM - Beredarnya surat putusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang merekomendasikan agar Ikatan Dokter Indonesia memberi sanksi pemecatan terhadap dokter Terawan Agus Putranto memunculkan opini bahwa dokter Terawan telah dipecat oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Padahal surat ini hanyalah rekomendasi yang diusulkan MKEK agar ditindaklanjuti IDI. IDI belum melakukan pemecatan terhadap dokter Terawan.

"Masalah urusan memecat (dokter Terawan) dari PB IDI masih panjang," kata Mariya Mubarika dari Tim Advokasi Legislatif IDI melalui pesan WhatsApp, ditulis Kamis (5/4/2018).

Sebagai tindak lanjut, IDI juga akan mengundang dokter Terawan untuk melakukan pembelaan atau sanggahan. Hal tersebut dikemukakan Ketua Umum Pengurus Besar IDI, Ilham Oetama Marsis.

"Kami dari PB IDI akan memberi kesempatan mengundang dokter Terawan dulu untuk melakukan pembelaan/sanggahan, sebelum menjatuhkan sanksi /keputusan final atas putusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK)," kata Marsis dalam pesan WhatsApp.

Putusan sanksi terhadap dokter Terawan memang sudah menjadi putusan akhir (final) di MKEK, tapi putusan itu belum final karena masih harus ditindaklanjuti IDI. 

"Pembuatan keputusannya di MKEK, untuk eksekusi memang di PB IDI, IDI Wilayah, cabang dan Perhimpunan Dokter Spesialis terkait," unkap Sekretaris MKEK Pukovisa Prawiroharjo.

IDI yang menjadi pemegang keputusan akhir terhadap pemecatan dokter Terawan juga sudah tercantum dalam AD/ART Ikatan Dokter Indonesia pasal 8 tentang Sanksi dan Pembelaan Anggota tertulis

Ayat 2: Anggota yang diberi sanksi berupa teguran tertulis/lisan, pencabutan sementara atau diberhentikan diberi kesempatan meminta bantuan dalam rangka pembelaan kepada Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A).

Ayat 3: Pemberhentian anggota dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia dilakukan oleh Pengurus Besar. (***)


Sumber : liputan6



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait