News, Hukum & Kriminal

Korupsi Kredit Kepemilikan Rumah, Tersangka Ditangkap di Sebuah Apartemen

| Senin 26 Feb 2018 15:17 WIB | 1066




MATAKEPRI.COM, Jakarta - Buron tersangka korupsi kasus korupsi kredit kepemilikan rumah (KPR) di sebuah bank BUMD ditangkap tim intelijen Kejagung. Tersangka atas nama Nabil Rao, ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.

"Ditangkap di apartemen daerah Kebagusan, Jakarta Selatan, hari ini pukul 11.35 WIB," ujar Jamintel Kejagung Jan S Maringka, Senin (26/2/2018).

Jan menambahkan, Nabil sudah ditetapkan tersangka oleh Kejari Indramayu. Penetapan status DPO dikeluarkan pada Juni 2017 lalu.

"Target merupakan tersangka dalam tindak pidana korupsi KPR pada Kantor Cabang Pembantu Bank Jabar-Banten (BJB), Karangampel, Indramayu," ujarnya.

Jan belum bisa menerangkan berapa uang yang dikorupsi oleh Nabil. Namun, diduga korupsi Nabil merugikan negara sebesar Rp 13 miliar.

"Perkiraan kerugian negara sebesar Rp 13 miliar," ujarnya. (***)



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait