Batam, News, Hukum & Kriminal

Tertangkap Basah, Pria Pembawa Sabu-Sabu Seberat 831 Gram Sedang Diproses

| Selasa 13 Feb 2018 14:37 WIB | 1056



Sabu-Sabu Seberat 831 Gram (istimewa)


MATAKEPRI.COM, Batam - Narkotika jenis sabu-sabu seberat 831 gram tertangkap basah oleh Petugas Avsek dan Bea Cukai di SCP-1 pintu masuk keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam, Senin (12/2) siang.

Petugas menemukan barang haram tersebut dalam kantong celana hang yang ada di dalam koper hitam milik calon penumpang Citilink tujuan Batam - Balikpapan.

Calon penumpang tersebut, diketahui bernama Edi Wibawa (30) asal Medan langsung diamankan pihak bea dan cukai setelah koper yang bersangkutan diperiksa dan ditemukan bubuk putih tersebut dalam kemasan 7 bungkus plastik bening.

General Manager Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam, Suwarso saat dihubungi melalui telepon selularnya membenarkan adanya penangkapan narkoba jenis sabu yang dilakukan petugas Bandara.

Suwarso mengatakan memang benar kemarin siang ada calon penumpang tujuan Balikpapan diduga membawa narkoba jenis Sabu .

Tersangka langsung digiring ke kantor bea cukai batu ampar dengan pengawalan petugas Avsek dan Bea Cukai, untuk segera dilimpahkan kepada Polda dan BNN Kepri guna proses penyidikan lebih lanjut. (**)



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait