News, Kesehatan

Diduga Menjual Makanan Tanpa Izin Balai POM Batam, 4 Toko Ditertibkan

| Jumat 09 Feb 2018 12:45 WIB | 1931



Toko di lantai 2 Bandara Hang Nadim Batam (istimewa)


MATAKEPRI.COM - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (Balai POM) menggrebek empat toko di lantai 2 Bandara Hang Nadim Batam. Toko tersebut diduga menjual oleh-oleh makanan dan minuman dari luar negeri yang tidak memiliki izin edar dari Balai POM di Batam.

“Sebelumnya kita sudah melakukan sosialisasi kepada mereka sekitar November 2017 silam, agar tidak menjual barang-barang dari luar negeri yang tidak memilik izin edar. Ternyata mereka banyak menjual barang tersebut,” jelas Alex Sander, Kepala Balai POM di Batam saat dihubungi awak media, Jumat (9/2) siang.

Dari hasil penertiban tersebut, ribuan ribuan makan dan minuman diamankan.

“Tindakan penertiban tersebut terpaksa dilakukan setelah kita imbau mereka untuk tidak menjual barang-barang tersebut. Namun karen masih menjual, terpaksa kita tertibkan. Jumlahnya ada ribuan item yang kita amankan,” jelas Alex.

Dari empat toko tersebut, tambahnya, dua diantaranya menjual minuman berakohol dengan golongan b hingga c dari dua toko. Sementara di dua toko lainya ada sejumlah makanan dan minuman ringan seperti Milo, Kitkat hingga coklat dari luar negeri.

“Ribuan Produk tersebut, langsung kita amankan. Dan dilanjutkan dengan pemeriksaan pemilik hingga staf toko,” tambahnya.

Atas kesalahan tersebut, Balai POM di Batam menjerat mereka dengan pasal 142 Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda hingga Rp4 Miliar. (**)



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait