Batam, News, Hukum & Kriminal

Orang Priayang Tengah Asik Berjudi, Terancam Maksimal 10 Tahun & 4 Tahun Penjara

| Selasa 23 Jan 2018 10:49 WIB | 969




MATAKEPRI.COM, Jakarta - Jajaran Reskrim Polsek Galang menangkap 5 orang priayang tengah asik berjudi kartu remi song di Galang, Senin (22/01).

Kapolsek Galang AKP Heri Sujati mengatakan penangkapan tersebut dilakukan sekita pukul 15.00 WIB di warung makan pinggir jalan Trans Barelang Simpang Pantai Kalat.

Warung itu diketahui milik saudara Joni Siahaan. Penangkapan tersebut berawal saat Anggota Reskrim Polsek Galang melaporkan adanya kegiatan perjudian.

Mendapat informasi tersebut Kapolsek Galang beserta Anggota melakukan penangkapan. Lima orang diringkus. Diantaranya HS (26), ES (32), JM (23), TD (25) dan RJ (23). Berikut barang bukti 2 set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp 715.000.

"Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Galang," ucapnya.

Akibat perbuatan tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan 303 bis KUHP dengan hukuman 10 tahun atau 4 tahun penjara. 

“Terancam maksimal 10 tahun dan 4 tahun penjara,” ucap Heri.(***)



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait