News, Hukum & Kriminal
| Senin 22 Jan 2018 16:54 WIB | 918
MATAKEPRI.COM, Sidoarjo - Polisi menggerebek rumah
kontrakan dan menemukan 5.335.000 butir pil Paracetamol, Cafein, dan
Carisoprodol (PCC). Jutaan pil itu dikemas ke dalam 106 dus dan 45 botol
kemasan, polisi juga mengamankan tersangka berinisial IM (52), di Dusun
Cangkring, Desa Sawocangkring, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo.
Kepala BBPOM Surabaya Hardaningsih menyatakan obat PCC
itu produk ilegal. Jenis obat-abatan tersebut sudah tidak diizinkan beredar
mulai tahun 2013. Apalagi, kemasan yang ditemukan Polres Sidoarjo juga tidak
memenuhi standart.
Selain itu pil PCC ini sudah d tarik peredarannya di
Indonesia. Semua produk atau obat-abatan dengan kandungan carisoprodol sudah
ditarik dan dinyatakan tidak boleh beredar.
"Ketiga obat ini yakni, paracetamol, carisoprodol
dan cafein dilarang beredar sejak tahun 2013. Kalau sekarang ada peredarannya,
artinya ini adalah produksi dan penjualannya juga ilegal," kata Kepala
BBPOM Surabaya Hardaningsih kepada wartawan di Mapolsekta Wonoayu Sidoarjo,
Senin (22/1/2018).
Wanita yang akrab dipanggil Naning ini menambahkan dari
pil PCC ini yang membahayakan adalah carisoprodol. Sebab, obat itu untuk
penyembuahan rasa nyeri otot, dengan efek samping mengantuk, teler dan fly.
"Kalau dikomsumsi dengan dosis berlebihan hingga
berbutir-butir akan menekan susunan syaraf pernafasan, hingga penggunanya
meninggal dunia," tambah Naning.
Naning menerangkan, untuk dextrometorphan sebelum tahun
2013 boleh digunakan dalam bentuk tunggal maupun campuran. Obat ini mempunyai
khasiat untuk meredakan batuk. Namun dextrometorphan dalam bentuk tunggal ini
banyak disalahgunakan.
"Bila pengguna dextrometorphan mengumsomsi
berlebihan, efeknya untuk halusinasi. Apalagi mengumsumsi sekian kali lipat
akan menekan susuanan syaraf pusat, kemudian menyebabkan meninggal dunia,"
terang Naning.
Dia mengharapakan masyarakat yang mengumsumsi obat itu
hendaknya mengumsumsi sesuai dengan aturan yang ada. Sebab, obat yang
kelihatannya tidak membahayakan itu dikomsumsi berlebihan akan merugikan diri
sendiri.
"Masyarakat hendaknya berhati-hati untuk
mengumsumsi obat-abatan, karena meskipun kelihatannya tidak berbahaya kalau
mengonsumsi berlebihan juga membahayakan diri sendiri," jelasnya.
Sementara Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu
Aji menjelaskan hasil pengembangan pemeriksaan jaringan ini dari Surabaya.
Tersangka yang ditangkap di Sidoarjo adalah anak buah Sugeng jaringan Surabaya.
"Tersangka Imam ini dibayar dari Sugeng sebesar Rp
10 juta/bulan oleh tersangka Edi yang sudah tertangkap di Surabaya. Sementara
itu yang satu masih DPO dalam waktu dekat Insya Allah tertangkap,"
tandasnya.
(***)