News, Hukum & Kriminal

Waduh, Polisi Menggerebek Rumah Kontrakan dan Menemukan 5.335.000 Butir PCC

| Senin 22 Jan 2018 16:54 WIB | 918




MATAKEPRI.COM, Sidoarjo - Polisi menggerebek rumah kontrakan dan menemukan 5.335.000 butir pil Paracetamol, Cafein, dan Carisoprodol (PCC). Jutaan pil itu dikemas ke dalam 106 dus dan 45 botol kemasan, polisi juga mengamankan tersangka berinisial IM (52), di Dusun Cangkring, Desa Sawocangkring, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo.

Kepala BBPOM Surabaya Hardaningsih menyatakan obat PCC itu produk ilegal. Jenis obat-abatan tersebut sudah tidak diizinkan beredar mulai tahun 2013. Apalagi, kemasan yang ditemukan Polres Sidoarjo juga tidak memenuhi standart.

Selain itu pil PCC ini sudah d tarik peredarannya di Indonesia. Semua produk atau obat-abatan dengan kandungan carisoprodol sudah ditarik dan dinyatakan tidak boleh beredar.

"Ketiga obat ini yakni, paracetamol, carisoprodol dan cafein dilarang beredar sejak tahun 2013. Kalau sekarang ada peredarannya, artinya ini adalah produksi dan penjualannya juga ilegal," kata Kepala BBPOM Surabaya Hardaningsih kepada wartawan di Mapolsekta Wonoayu Sidoarjo, Senin (22/1/2018).

Wanita yang akrab dipanggil Naning ini menambahkan dari pil PCC ini yang membahayakan adalah carisoprodol. Sebab, obat itu untuk penyembuahan rasa nyeri otot, dengan efek samping mengantuk, teler dan fly.

"Kalau dikomsumsi dengan dosis berlebihan hingga berbutir-butir akan menekan susunan syaraf pernafasan, hingga penggunanya meninggal dunia," tambah Naning.

Naning menerangkan, untuk dextrometorphan sebelum tahun 2013 boleh digunakan dalam bentuk tunggal maupun campuran. Obat ini mempunyai khasiat untuk meredakan batuk. Namun dextrometorphan dalam bentuk tunggal ini banyak disalahgunakan.

"Bila pengguna dextrometorphan mengumsomsi berlebihan, efeknya untuk halusinasi. Apalagi mengumsumsi sekian kali lipat akan menekan susuanan syaraf pusat, kemudian menyebabkan meninggal dunia," terang Naning.

Dia mengharapakan masyarakat yang mengumsumsi obat itu hendaknya mengumsumsi sesuai dengan aturan yang ada. Sebab, obat yang kelihatannya tidak membahayakan itu dikomsumsi berlebihan akan merugikan diri sendiri.

"Masyarakat hendaknya berhati-hati untuk mengumsumsi obat-abatan, karena meskipun kelihatannya tidak berbahaya kalau mengonsumsi berlebihan juga membahayakan diri sendiri," jelasnya.

Sementara Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji menjelaskan hasil pengembangan pemeriksaan jaringan ini dari Surabaya. Tersangka yang ditangkap di Sidoarjo adalah anak buah Sugeng jaringan Surabaya.

"Tersangka Imam ini dibayar dari Sugeng sebesar Rp 10 juta/bulan oleh tersangka Edi yang sudah tertangkap di Surabaya. Sementara itu yang satu masih DPO dalam waktu dekat Insya Allah tertangkap," tandasnya.

(***)



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait