News, Hukum & Kriminal

Josefina Belum Mendapat Surat Panggilan untuk Sidang Perdana Gugatan Cerai Ahok

| Senin 22 Jan 2018 12:39 WIB | 887




MATAKEPRI.COM - Josefina Agatha Syukur selaku kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, ia belum mendapat surat panggilan untuk sidang perdana gugatan cerai kliennya.

Surat gugatan itu telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan sudah ada jadwal persidangan. Namun, kepastian jadwal sidang Ahok dan istrinya Veronica Tan belum mendapat surat resmi.  "Sampai Jumat kemarin, kami belum terima surat panggilan sidang," kata Josefina ketika dikonfirmasi, Senin, 22 Januari 2018.

Josefina tak mau membeberkan apakah sejak gugatan itu dilayangkan, Veronica dan Ahok pernah bertemu untuk membicarakan kemungkinan rujuk.

Ia menegaskan, tim kuasa hukum Ahok juga tidak punya persiapan khusus terkait materi gugatan yang akan disampaikan di muka sidang. "Kami tidak ada persiapan khusus," katanya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng menyatakan, surat resmi pemanggilan untuk sidang perdana terhadap pemohon yaitu Ahok dan termohon yaitu Veronica sudah dikirim kepada keduanya.

Namun, ia tak tahu persis kapan surat dikirim. Sebab, mengenai hal itu pihaknya sudah bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pemindahan surat panggilan itu dilakukan karena mengikuti alamat kantor pengacara Basuki Tjahaja Purnama yang berada di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. "Juru sitanya ada di PN Pusat karena domisili kantor pengacaranya di sana. Jadi sudah dikirim itu. Belum dicek saja mungkin," katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah melansir sidang perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta itu dilaksanakan Rabu, 31 Januari 2018. (***)



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait