News, Hukum & Kriminal
| Senin 22 Jan 2018 12:39 WIB | 887
MATAKEPRI.COM
- Josefina Agatha Syukur selaku kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
mengatakan, ia belum mendapat surat panggilan untuk sidang perdana gugatan
cerai kliennya.
Surat
gugatan itu telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan sudah ada
jadwal persidangan. Namun, kepastian jadwal sidang Ahok dan istrinya Veronica
Tan belum mendapat surat resmi.
"Sampai Jumat kemarin, kami belum terima surat panggilan
sidang," kata Josefina ketika dikonfirmasi, Senin, 22 Januari 2018.
Josefina tak
mau membeberkan apakah sejak gugatan itu dilayangkan, Veronica dan Ahok pernah
bertemu untuk membicarakan kemungkinan rujuk.
Ia
menegaskan, tim kuasa hukum Ahok juga tidak punya persiapan khusus terkait
materi gugatan yang akan disampaikan di muka sidang. "Kami tidak ada
persiapan khusus," katanya.
Sementara
itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng menyatakan, surat
resmi pemanggilan untuk sidang perdana terhadap pemohon yaitu Ahok dan termohon
yaitu Veronica sudah dikirim kepada keduanya.
Namun, ia
tak tahu persis kapan surat dikirim. Sebab, mengenai hal itu pihaknya sudah
bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pemindahan
surat panggilan itu dilakukan karena mengikuti alamat kantor pengacara Basuki
Tjahaja Purnama yang berada di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
"Juru sitanya ada di PN Pusat karena domisili kantor pengacaranya di sana.
Jadi sudah dikirim itu. Belum dicek saja mungkin," katanya.
Sebelumnya,
Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah melansir sidang perceraian mantan
Gubernur DKI Jakarta itu dilaksanakan Rabu, 31 Januari 2018. (***)