News, Kesehatan
Jika BPJS Terlambat Dibayar oleh Pihak Perusahaan Ini Dampak Kerugian Pegawai!
|
Jumat 19 Jan 2018 14:47 WIB
|
1755
MATAKEPRI.COM - Sistem
pembayaran tertutup (close payment) iuran BPJS Kesehatan pada perusahaan atau
badan usaha direncanakan akan berlaku pada Februari 2018.
Namun, ada
risiko yang akan diterima karyawan bila perusahaan terlambat bayar iuran BPJS
Kesehatan
Hal tersebut
disampaikan oleh Direktur Perluasan dan Pelayanan BPJS Kesehatan, Andayani Budi
Lestari dalam acara Ngopi Bareng JKN, "Pandangan Publik terkait Terbitnya
Inpres 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Program JKN-KIS."
"Kartu BPJS Kesehatan pegawai otomatis dinon-aktifkan, kalau perusahaan yang bersangkutan terlambat atau nunggak bayar iurannya. Ini sangat merugikan
pegawai. Mereka jadi tidak bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatannya,"
jelas Ani, panggilan akrabnya ditemui di Watt Coffee, Jakarta, Kamis
(18/1/2018).
Untuk itu,
pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus segera dilakukan. Tujuan dari sistem
pembayaran tertutup ini agar perusahaan tepat waktu dalam membayar iuran BPJS
Kesehatan.
"Ini
(sistem pembayaran tertutup) agar perusahaan taat pada kewajiban membayar iuran
BPJS Kesehatan," tambah Ani.
Kartu BPJS Kesehatan kembali aktif
Kartu BPJS Kesehatan yang dinon-aktifkan karena perusahaan terlambat atau menunggak bayar iuran bisa kembali aktif setelah iuran dilunaskan.
"Kalau perusahaan sudah melunasi iuran BPJS Kesehatan. Pegawai bisa langsung menggunakan kartu BPJS Kesehatan," ungkap Ani.
Karyawan pun tidak perlu menunggu waktu berhari-hari untuk menggunakan kartu BPJS Kesehatan. Bila di database, iuran sudah lunas, kartu BPJS Kesehatan pegawai bisa digunakan, lanjut Ani.(***)
Share on Social Media