News, Hukum & Kriminal

Tepat Hari Ini, 19 Januari 7 Tahun Lalu Vonis 29 Tahun Penjara Gayus Tambunan

| Jumat 19 Jan 2018 14:16 WIB | 1135




MATAKEPRI.COM - Nama Gayus Tambunan menjadi sosok yang sangat populer di 2010-2011. Pegawai Ditjen Pajak ini menghebohkan Tanah Air dengan sejumlah kasus mafia pajak yang melibatkan banyak pejabat.

Pria dengan nama lengkap Gayus Halomoan Partahanan Tambunan itu, membuat geram banyak kalangan. Kasusnya menghancurkan citra aparat perpajakan dan meruntuhkan semangat reformasi yang diusung Menteri Sri Mulyani kala itu.

Tak Heran, banyak kalangan yang ingin Gayus dihukum berat atas ulahnya tersebut.

Gayus Tambunan pun akhirnya memetik hasil ulahnya. Pria kelahiran Jakarta, 9 Mei 1979 itu harus meringkuk di penjara atas sejumlah kasus pajak dan pidana lain yang dilakukannya.

Tepat hari ini, 19 Januari 7 tahun lalu (2011), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan kurungan terkait kasus mafia pajak terhadap Gayus.

Hukuman Gayus ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Gayus dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Dalam sidang putusan yang dipimpin Hakim Albertina Ho, Gayus terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menguntungkan PT Surya Alam Tunggal (SAT) dalam pembayaran pajak serta merugikan keuangan negara sebesar Rp 570 juta.

Selain itu, Albertina Ho dkk juga menegaskan, sebagai peneliti pajak di Direktorat Banding, Gayus juga terbukti menyalahi wewenangnya. Dia telah menerima keberatan pembayaran pajak PT SAT.

"Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Albertina, Rabu 19 Januari 2011.

Tak hanya itu, hakim juga menyatakan Gayus Tambunan terbukti telah menyuap menyuap penyidik Direktur II Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Polisi Arafat Enanie. Hakim menyatakan Gayus memberikan uang melalui pengacaranya Haposan Hutagalung agar tidak ditahan dan sejumlah harta bendanya tidak disita.

Gayus Tambunan juga dinyatakan bersalah menyuap hakim Muhtadi Asnun sebesar Rp 50 juta. Uang ini untuk memuluskan perkara penggelapan pajak dan pencucian uang senilai Rp 25 miliar.(***)


Sumber : liputan6



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait