News, Hukum & Kriminal

Praperadilan yang Diajukan Fredrich Yunadi akan Diadili oleh Hakim Ratmoho

| Jumat 19 Jan 2018 11:29 WIB | 978




MATAKEPRI.COM, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menunjuk hakim untuk mengadili praperadilan yang diajukan Fredrich Yunadi. Hakim yang akan mengadili yaitu Ratmoho.

"Hakim yang menangani Ratmoho, SH. MH," kata humas PN Jaksel Achmad Guntur. 

Achmad mengatakan perkara terdaftar nomor 9/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Jaksel. Sementara itu sidang perdana praperadilan Fredrich belum ditentukan. 

"Hari sidangnya belum ditetapkan," ucapnya. 

Ratmoho pernah memeriksa dan mengadili gugatan praperadilan kasus pemilik 1 kg sabu, Herianto alias Aseng. Dalam putusan perkara itu, Ratmoho menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Seperti diketahui Fredrich menggugat penetapan status tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan Setya Novanto.

Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, mengatakan kliennya mengajukan gugatan praperadilan karena menganggap penetapan tersangkanya tidak sah. Menurutnya penetapan tersangka harus disertai minimal dua alat bukti. 

"Kita baru saja daftarkan gugatan praperadilan terhadap KPK. Praperadilan ini kita ajukan berdasarkan permintaan dari Pak Fredrich karena ada beberapa hal. Pertama, penetapan sebagai tersangka yang kita anggap tidak sah," kata Refa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018). 

Dalam kasus dugaan merintangi penyidikan Novanto, KPK menetapkan 2 tersangka yaitu Fredrich Yunadi dan dr Bimanesh Sutarjo.

Bimanesh merupakan dokter yang menangani Novanto ketika mengalami kecelakaan pada 16 November 2017 saat dicari KPK. Baik Bimanesh maupun Fredrich diduga memanipulasi data rekam medis Novanto untuk menghindari panggilan penyidik KPK. (***)



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait