News, Hukum & Kriminal

Terlibat Perjudian, 3 Emak-Emak Ditangkap Saat Asyik Main Judi Remi

| Sabtu 13 Jan 2018 11:12 WIB | 949




MATAKEPRI.COM, Jember - Tiga emak-emak di Jember ditangkap karena terlibat perjudian. Saat digerebek, mereka sedang asyik main judi remi.

"Saat kita gerebek, ada empat orang yang sedang main judi remi. Tiga perempuan dan satu laki-laki," kata Kapolsek Wuluhan AKP Zainuri, Sabtu (13/1/2018).

Menurut Zaenuri, penggerebekan dilakukan berkat laporan warga yang resah dengan judi remi yang dilakukan para tersangka. Apalagi pelaku judinya emak-emak.

"Keempat pelaku kami tangkap berdasarkan laporan warga yang resah dengan adanya judi remi di rumah seorang warga bernama Ndari di Dusun Krajan Wetan, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Wuluhan. Kami langsung menangkap dan mengamankan keempat pelaku bersama barang buktinya," terang Zainuri.

Dia mengungkapkan, emak-emak itu yakni Surya (44) dan Sumi (60) warga Dusun Watu Ulo, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Wuluhan. Sedangkan Misnati (45) dan seorang tersangka laki-laki, Hari (45), merupakan warga sekitar lokasi perjudian.

"Kami selama ini memang mengawasi rumah itu, namun saat mau dilakukan penangkapan selalu lolos. Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kemudian kami berhasil menangkap pelaku judi remi tersebut," ungkap Zainuri.

Zainuri menjelaskan, keempat pelaku langsung diamankan di Mapolsek Wuluhan berikut barang buktinya. Tersangka dijerat dengan pasal perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

"Dari tangan tersangka, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp 415 ribu dan dua set kartu remi. Tersangka kita kenai pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkas Zainuri.(***)



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait