News, Hukum & Kriminal
| Senin 08 Jan 2018 14:29 WIB | 1489
Kasubdit Gakkum Polairud Banten AKBP Tri Panungko mengatakan, kapal yang membuat warga Serang ramai-ramai mendatangi lokasi sedang dalam proses banding. Namun, ia enggan menyebut kasus apa yang menerpa kapal berwarna putih-merah tersebut.
Tri Panungko menyatakan bahwa proses banding ditangani oleh Kejaksaan Negeri Cilegon. Awal kasusnya memang ditangani Ditkrimsus Polda Banten.
Kapal MT Elektra awalnya sandar di jetty Pelindo II di wilayah Pulo Ampel, Serang. Pada 30 November 2017 lalu, kapal itu terlepas dari jetty karena kencangnya arus laut dan terdampar di Pulau Panjang kemudian hanyut ke perairan Tanjung Pontang.
"Itu Kapal BB (barang bukti), awalnya sandar di Jeti Pelindo terus hanyut larat ke Perairan Pulo Panjang terus hanyut larat lagi ke Perairan Tanjung Pontang," ujarnya.
Meski demikian, ia enggan menjawab kasus apa yang menerpa kapal besar tersebut. Ia kembali menekankan bahwa penanganan awal ada di Ditkrimsus Polda Banten.
"Kasusnya yang tangani awal Krimsus. Saya nggak tahu detailnya, takut salah penerapan sangkaannya," kata dia. (***)