Karimun, News, Hukum & Kriminal

Cabuli 8 Bocah Dibawah Umur, Taher diamankan Sat Reskrim Polres Karimun

| Jumat 05 Jan 2018 16:24 WIB | 3777




MATAKEPRI.COM, Karimun - Abdul Malik alias Taher (56), Warga Desa Buru, Tanjung Balai Karimun diamankan Sat Reskrim Polres Karimun karena telah melakukan pencabulan terhadap delapan bocah dibawah umur.

“Sekira pukul 11:00 WIB kita telah melakukan penangkapan terhadap tersangka dugaan tindak pidana perbuatan cabul bernama Taher 56 tahun,” jelas Kasat Reskrim Polres Karimun, Lulik Febyantara saat ditemui di Kantornya, Jumat (4/1/2018)

Lulik mengatakan, tersangka diamankan terkait LP-B/02/I/2018/kepri/spk-res Karimun, yang mana tersangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap 8 korban anak laki-laki dibawah umur dengan cara disodomi. Adapun anak yang disodomi adalah, Kus (13 tahun), Bah (12 tahun), Adi (16 tahun), Bang (14 tahun), Mok (15 tahun), Sis (17 tahun), Kur (14 tahun), Ris (14 tahun).

“Pada bulan November 2017 hingga Januari 2018 ini, tersangka telah mendominasi para korban, di Kampung Harapan Karimun dengan cara membuka celana korban dan memasukkan alat kelaminnya kedalam lubang anus korban,” ujarnya.

Sementara itu, Taher tersangka pencabulan tersebut mengakui bahwa dirinya telah mencabuli delapan anak itu sejak November 2017 lalu hingga Januari 2018.

“Saya rayu anaknya untuk main dengan iming-iming mengasih uang sebesar Rp 35.000. Saya sodomi anak itu di rumah mereka pada saat keadaan rumah sepi,” ucapnya.

Diketahui, pria paruh baya tersebut belum mempunyai istri dan bekerja di Rumah Makan Raja Husein. (***)



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait