News, Politik

Novanto Memilih Diam Sembari Dituntun Menuju ke Rutan KPK

| Kamis 30 Nov 2017 11:31 WIB | 1103




MATAKEPRI.COM, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencari tahu dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Setya Novanto. Saat ini, Setya Novanto menjadi tahanan KPK atas kasus dugaan korupsi e-KTP.

 

Anggota MKD DPR Maman Imanulhaq mengaku pihaknya akan menyarankan kepada Setya Novanto untuk mengundurkan diri dari kursi Ketua DPR.


"Ya kita sebenarnya lebih pada konsultasi karena dalam pilihan-pilihan itu, yaitu mengundurkan diri, ditarik oleh Golkar, dan yang ketiga adalah bagaimana MKD memutuskan itu dalam sidang etik," ujar Maman di Jakarta, Rabu (29/11/2017) malam.

 

Karena, Maman menjelaskan, dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) MKD tidak bisa memberhentikan begitu saja Ketua DPR.

 

"Pasal 87 UU MD3 sudah jelas. Seorang pimpinan DPR bisa diberhentikan atau berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan," ucapnya.

 

Yang dimaksud diberhentikan ini, lanjut Maman, karena memang orang tersebut berhenti secara permanen karena melanggar sumpah janji dan pelanggaran etika sebagai pimpinan DPR.

 

"Diberhentikan karena dia berhenti secara permanen. Karena melanggar sumpah janji dan pelanggaran etika. Nah kita masuk kesana. Lalu kita mulai merinci bagaimana kasus Pak Setnov," paparnya.

 

Dia menegaskan, kasus Setnov kali ini berbeda dengan "Papa Minta Saham". Ketika itu, kata Maman, memang ada pelanggaran etika yang dilakukan oleh Setya Novanto.

 

"Kasus e-KTP berasal dari pelanggaran hukum. Maka kita sebenarnya lebih amati proses hukum termasuk praperadilan. Tapi perkembangannya kita juga ingin dengar dari fraksi-fraksi," tuturnya.

 

 

MKD Hormati Setya Novanto


Oleh karena itu, Maman menyebut, biar bagaimana pun MKD tetap menghormati Setya Novanto sebagai warga negara yang sedang menjalani proses hukum.

 

"Kami menempatkan Pak Setya Novanto dari sisi hak dia sebagai warga negara, jadi untuk menjalani proses hukum, agar tidak menjadi beban bagi beliau ketika beliau jadi Ketua DPR, maka pengunduran diri adalah sesuatu yang rasional," jelas Maman.

 

Sebelumnya, permintaan Setya Novanto mundur dari kursi Ketua DPR terus menggema. Apalagi, ketika sang Ketua Umum Partai Golkar tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan KPK.

 

MKD pun sebagai lembaga etik para anggota dewan langsung bertindak. Meski sempat mengumpulkan fraksi-fraksi untuk membicarakan terkait status Setnov, namun rapat tersebut ditunda dan belum tahu kapan akan dilanjutkan kembali. (www.liputan6.com/***)



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait