News, Hukum & Kriminal

Ade Komarudin sebagai Saksi Setya Novanto Segera Diperiksa oleh KPK

| Rabu 22 Nov 2017 14:00 WIB | 1211




MATAKEPRI.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua DPR Ade Komarudin. Pria yang biasa disapa Akom ini akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto dalam perkara korupsi e-KTP.

Selain Akom, penyidik lembaga antirasuah itu juga mengagendakan pemeriksaan terhadap pelaksana tugas (Plt) Sekjen DPR Damayanti dan Made Oka Masagung selaku mantan bos PT Gunung Agung.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka SN (Setya Novanto), yaitu Made Oka, Ade Komarudin dan Damayanti," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (22/11/2017).

Penyidik, kata Febri, terus mendalami peran dari Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara korupsi e-KTP, yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.

"Setelah penahanan dilakukan, penyidik terus menggali dugaan peran SN dan memperkuat konstruksi hukum kasus e-KTP," jelas Febri.

Plt Sekjen DPR Damayanti berdasarkan pantauan di lokasi telah tiba di Gedung KPK sejak pukul 10.05. Selang beberapa menit kemudian Ade Komarudin juga tiba di komisi antirasuah pada pukul 10.50 WIB.

Sebelumnya, dalam sidang kasus e-KTP, Muhammad Nazaruddin menyebut Ade Komarudin memalak Irman uang senilai USD 100 ribu. Menurut Nazar, uang itu akan digunakan Irman untuk melakukan rapat kerja dengan pejabat di Bekasi, Jawa Barat.

Pada dakwaan juga disebut Ade Komarudin meminta uang itu untuk membiayai kegiatannya bersama para camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat.

Akom meminta uang kepada Irman sebesar Rp 1 miliar menjelang bagi-bagi hasil proyek e-KTP usai. Pada saat pengadaan proyek e-KTP, Akom berada dalam komisi yang tak bermitra dengan pemerintah.

Setnov Tersangka

Sementara itu, dalam perkara ini, penyidik juga telah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Ini merupakan kali keduanya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah.

Novanto sebelumnya juga tersangka di kasus korupsi e-KTP. Namun, status tersangkanya gugur karena menang praperadilan melawan KPK.

‎Dalam kasus ini, Ketua Umum Partai Golkar itu dinilai turut bersama-sama dengan Andi Narogong menerima aliran dana kasus korupsi pengadaan e-KTP 2011-2012 hingga merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Penyidik pun sejak Minggu, 19 November 2017, telah menahan Novanto di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi. (www.liputan6.com/***)



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait