News, Hukum & Kriminal, Politik

Tersangka Korupsi Proyek E-KTP Setya Novanto Kembali Menjalani Pemeriksaan

| Selasa 21 Nov 2017 12:19 WIB | 1301




MATAKEPRI.COM - Tersangka korupsi proyek e-KTP Setya Novanto kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan berwarna oranye, Ketua DPR RI tersebut masuk ke dalam lobi dan langsung naik ke ruang pemeriksaan, Selasa (21/11/2017).

Nama Ketua Umum Partai Golkar tersebut tak ada dalam jadwal pemeriksaan yang diterbitkan pihak lembaga antirasuah. Pemeriksaan ini sengaja dilakukan oleh penyidik lembaga antirasuah untuk melengkapi berkas penyidikan.

Jika berkas penyidikan terhadap Setya Novanto usai sebelum tanggal 30 November 2017, dan menaikan ke penuntutan, maka praperadilan yang dilayangkan pihak Setya Novanto akan gugur. Sidang perdana praperadilan akan digelar pada 30 November di PN Jakarta Selatan.

Sehari sebelumnya, Senin 20 November 2017, istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor juga menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Deisti diperiksa sebagai saksi untuk sang suami yang dijerat sebagai tesangka untuk kedua kalinya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sempat mengatakan bahwa berkas penyidikan Setya Novanto hampir rampung.

"Sudah sekitar 70 persen (berkas penyidikan Setya Novanto)," kata Alex beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga memastikan bahwa penyidik KPK sudah memiliki bukti baru keterkaitan Setya Novanto dalam proyek e-KTP.

 

Gandeng Otto Hasibuan

Pengacara kondang Otto Hasibuan ditunjuk sebagai penasihat hukum Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik. Nama Otto sempat menjadi sorotan kala menangani kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Otto mengaku memiliki pertimbangan yang matang untuk memutuskan mendampingi Setnov dalam perkara dugaan korupsi ini. Dia tidak memiliki cukup alasan untuk menolak permintaan Setnov melalui pengacaranya, Fredrich Yunadi.

"Karena saya lihat tidak ada alasan saya untuk menolak. Sebagai lawyer, kita kan harus ada alasan untuk menolak. Kedua, saya juga harus berpartisipasi dalam menegakkan hukum yang baik. Saya pikir dengan menangani kasus itu mudah-mudahan semuanya tetap on the track," ujar Otto saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Senin (20/11/2017).

Otto sadar betul mengenai imej yang disandang kliennya di masyarakat saat ini. Setnov dianggap sebagai pejabat yang 'ngeyel' terhadap hukum. Beberapa kali terjerat kasus, namun baru kali ini berstatus tersangka.

Namun penilaian miring tentang Setnov ini yang justru memicu Otto mengambil keputusan untuk bersedia menjadi pengacara Ketua Umum Partai Golkar itu. Dia juga telah mempertimbangkan dampak dari keputusannya tersebut.

"Karena saya melihat ada ketidakpahaman masyarakat antara peranan lawyer dengan kliennya. Jadi selama ini saya lihat bahwa masyarakat mengidentikkan lawyer dengan kliennya, padahal kan tidak sama. Kedua, sebenarnya yang menjadi persoalan kan bukan siapa kliennya, tapi bagaimana lawyernya menangani perkaranya," kata dia.

Sebab sebesar dan seagung siapapun yang dibela, kata Otto, tidak berarti advokat tersebut hebat kalau cara yang dilakukan untuk membela salah. "Nah itulah yang sekarang coba saya tampilkan."

Dia berharap bisa menangani perkara dugaan korupsi yang menjerat Setnov dengan jujur dan susuai aturan main yang ada.

 (www.liputan6.com/***)



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait