News, Hukum & Kriminal
| Sabtu 18 Nov 2017 11:02 WIB | 926
MATAKEPRI.COM, Colombo - Seorang perempuan yang dideportasi dari SriLanka karena memiliki tato Sang Buddha di lengannya akhirnya mendapat uang ganti rugi.
Naomi Coleman, dari Coventry, Inggris ditahan selama empat hari
pada bulan April 2014 silam.
Mahkamah Agung memerintahkan pemberian uang ganti rugi senilai
800.000 rupee Sri Lanka atau sekitar Rp70 juta, sambil menyebut perlakuan
terhadap Coleman 'memalukan dan mengerikan' dan menyatakan bahwa hak-haknya
telah dirampas.
Coleman menuturkan kepada BBC Sinhala bahwa dia 'sangat senang'
dengan keputusan tersebut.
Para petugas polisi yang terlibat dalam penangkapannya juga
diperintahkan untuk membayar ganti rugi terhadap Coleman.
Coleman, seorang perawat kesehatan mental, mengambil langkah
hukum terhadap pihak berwenang Sri Lanka setelah kembali ke Inggris.
Pengadilan memutuskan "tidak ada dasar hukum" untuk
penangkapannya dan mengatakan bahwa sejumlah petugas dan seorang sipir telah
"memperlakukannya secara hina."
Secara khusus, salah seorang sipir penjara juga melontarkan
"komentar-komentar cabul serta ucapan-ucapan terkait seks yang
eksplisit" terhadap Coleman, sementara beberapa petugas polisi memaksanya
memberi uang.
'Diliputi ketakutan'
Coleman, yang ditangkap di Bandara Internasional Bandaranaike di
ibukota Sri Lanka, Kolombo, mengatakan sebelumnya bahwa penahanan tersebut
membuatnya "benar-benar diliputi ketakutan".
Dia mengatakan kepada BBC pada hari Rabu bahwa dia 'kaget' dan
'emosional' saat mendengar kabar tersebut.
"Akhirnya pengadilan benar-benar membuktikan bahwa saya
tidak melakukan kesalahan apa pun," kata Coleman.
Ketika ditanya apakah dia akan kembali ke Sri Lanka, dia
menjawab: "Saya tidak yakin, saya tidak tahu. Mungkin tidak.
"Saya sangat senang, saya tidak ingin hal itu terjadi pada
orang lain."
Setelah diperintahkan untuk dideportasi, Coleman menghabiskan
waktunya selama satu malam di penjara di Negombo dan dua malam di sebuah rumah
tahanan.
Dia mengatakan kepada polisi bahwa dia seorang pemeluk agama
Buddha dan menghadiri berbagai acara meditasi dan lokakarya di Thailand, India,
Kamboja dan Nepal.
Pihak berwenang Sri Lanka bersikap keras terhadap berbagai
dugaan penghinaan terhadap agama Budha, yang merupakan agama mayoritas penduduk
Sinhala di pulau tersebut.(www.detik.com/***)