News, Hukum & Kriminal

Kasus Pembacokan Ahli IT Hermansyah Memasuki Babak Baru

| Kamis 09 Nov 2017 10:56 WIB | 954




MATAKEPRI.COM, Jakarta - Kasus pembacokan ahli IT Hermansyah memasuki babak baru. Lima tersangka pembacokan akan segera disidangkan setelah kelimanya dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.

"Tahap dua sudah dilakukan pada tanggal 8 November lalu. Kelima tersangka sudah kami kirim ke Kejari Jakarta Timur," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan, kepada detikcom, Kamis (9/11/2017).

Kelima tersangka yakni Laurens Paliama, Edwin Gitipeuw, Richard Patipeluhu, Erick Birahy dan Dominggua Paliama alias Domansye. Selain tersangka, polisi menyerahkan barang bukti di antaranya pisau untuk membacok korban.

"Pisau ditemukan pada saat penangkapan tersangka di Bandung. Pisaunya dikubur di rumah saudara salah satu tersangka di Bandung," kata Hendy.

Berkas perkara kelimanya dinyatakan telah lengkap (P21) pada tanggal 18 Oktober 2017, setelah sebelumnya sempat dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tanggal 15 Oktober 2017. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHP dan atau Pasal 338 KUGP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.

"Khusus tersangka Laurens ditambahkan dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951," imbuhnya

Hermansyah dikeroyok oleh para pelaku di Tol Jagorawi KM 6 pada Minggu (9/7) dini hari lalu dalam perjalanan pulang ke Depok. Ketika berada di Tol TMII, mobil Toyota Yaris B 1440 ZFQ yang ditumpangi salah satu pelaku menyerempet mobil korban yang saat itu bersama istrinya, Itina Ustinova.

Kejar-kejaran pun terjadi hingga akhirnya mobil korban memalang mobil pelaku. Saat berhenti itu, pelaku turun, diikuti oleh pelaku lainnya yang kebetulan saat itu memang sedang berjalan beriringan.

Cekcok mulut terjadi hingga akhirnya salah satu pelaku membacok korban dengan pisau. Korban kemudian dibawa oleh istrinya ke Rumah Sakit Mitra Depok. Para pelaku ditangkap secara berurutan mulai tanggal 12 Juli hingga 18 Juli 2017. (www.detik.com/***)



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait