News, Pendidikan
| Senin 06 Nov 2017 10:38 WIB | 1409
MATAKEPRI.COM, Jakarta - Memasuki
hari keenam operasi zebra Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat melakukan
penindakan di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Polisi menindak pengendara yang
melawan arus.
Pantauan detikcom, di Jalan
Al-Idrus, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2017), sekitar pukul 09.13 WIB,
para pemotor dari arah Jalan Batu Ceper menyebrang di Jalan Gajah Mada. Mereka
melawan arus untuk masuk ke dalam Jalan Al-Idrus.
Pasubnit Lantas Gambir, Iptu Setiyono mengatakan ada sekitar
60 pengendara roda dua yang ditindak. Mayoritas mereka ditindak karena melawan
arus dari Jalan Batu Ceper.
"Kami sejak pukul 08.00 WIB, ada sekitar 60 pelanggaran. Mayoritas sepeda motor karena kalau di sini rata-rata lawan arus, biasanya Hayam Wuruk ke Gajah Mada terus ke Al-Idrus," kata Setiyono saat ditemui.
Para pengendara roda dua yang melawan
arus dikenakan Pasal 287 tentang pelanggaran rambu lalu lintas dan Marka jalan.
Para pengendara akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000.
"Melanggar Pasal 287 dengan denda maksimal
Rp 500 Ribu. Nanti baru di Kejaksaan ada vonis hakim, baru ketahuan denda
sebenarnya. Masyarakat jangan memaksakan lawan arus karena sering terjadi
kecelakaan karena motong itu," ucap Setiyono.
Salah seorang pengendara roda dua, Rocean
mengaku melanggar rambu lalu lintas dan melawan arah karena jalan yang memutar.
Ia mengatakan jalan yang memutar macet sehingga membuat jarak tempuh lebih
lama.
"Muter macet. Biar cepet aja
jadi lewat sini," kata Rocean saat ditanyai. (www.detik.com/***)