News, Pendidikan
| Rabu 01 Nov 2017 13:34 WIB | 1655
MATAKEPRI.COM, Jakarta - Banyak berita bohong alias hoax
yang menyebar ke aplikasi pesan instan dan media sosial seputar registrasi
ulang kartu SIM prabayar.
Dampak dari berita palsu itu pun meluas ke sejumlah
pelanggan telepon seluler. Alhasil, mereka merasa bingung dan bertanya-tanya
mana berita atau informasi yang benar.
Salah satu kabar yang cukup membuat resah adalah beredarnya
informasi palsu yang menyatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kemkominfo) akan memblokir nomor kartu SIM yang tidak melakukan registrasi
menggunakan nomor kartu identitas (NIK) KTP dan nomor kartu keluarga (KK) per
31 Oktober 2017.
Jika pada tanggal tersebut pelanggan belum melakukan
registrasi ulang, maka mereka tidak bisa melakukan panggilan. Bila lima belas
hari kemudian belum juga registrasi, mereka tidak bisa menerima telepon dan
SMS. Kalau masih membandel, nomor kartu SIM pelanggan yang bersangkutan bakal
diblokir.
Untuk mengklarifikasi berita palsu tersebut Plt Kepala Biro
Humas Kemkominfo Noor Iza mengatakan pada 31 Oktober 2017, pemerintah baru
mulai memberlakukan registrasi kartu SIM.
"Registrasi ulang kartu SIM prabayar dengan validasi
NIK KTP dan nomor KK diberi tenggat waktu hingga 28 Februari 2018, bukan 31
Oktober 2017," kata Noor Iza kepada Tekno Liputan6.com, Selasa
(31/10/2017) di Jakarta.
Sementara Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan
Informatika, Ahmad M Ramli menjelaskan sanksi akan diterapkan bertahap. Pada
tahap awal, pemerintah akan memblokir layanan panggilan telepon dan SMS bagi
pelanggan yang tak melakukan registrasi hingga 30 hari setelah batas akhir,
yakni 30 Maret 2018.
"Lalu ditambah waktu 15 hari lagi (jika pelanggan belum
registasi) mereka tidak akan bisa melakukan panggilan, menerima panggilan, SMS,
dan akses internet pun dimatikan," ujarnya beberapa waktu lalu.
Setelah itu, pemerintah akan memberi waktu 15 hari lagi agar
pelanggan melakukan registrasi. Apabila hingga batas tersebut atau pada 29
April 2018, penggguna tak melakukan registrasi, kartu SIM miliknya akan
diblokir.
Kabar palsu lain yang berhasil membuat pelanggan bingung
adalah format registrasi ulang kartu SIM setiap operator seluler yang dilakukan
via SMS ke nomor 4444 adalah sama.
Tak tinggal diam, Kemkominfo pun langsung bertindak cepat
dengan menyebar informasi tata cara registrasi kartu SIM untuk setiap operator
seluler. Berikut ini format registrasi kartu SIM yang benar pada masing- masing
operator:
- Format registrasi untuk pelanggan baru
1. Indosat, Smartfren, Tri : NIK#NomorKK#
2. XL Axiata: Daftar#NIK#Nomor KK
3. Telkomsel: Reg(spasi)NIK#NomorKK#
- Format registrasi ulang untuk pelanggan lama:
1. Indosat, Smartfren, dan Tri: ULANG#NIK#NomorKK#
2. XL Axiata: ULANG#NIK#NomorKK
3. Telkomsel: ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.
Sebelumnya juga beredar hoax yang menyebut registrasi ulang
kartu SIM prabayar harus menyantumkan nama ibu kandung. Untuk menepis isu
tersebut Ahmad M Ramli menegaskan, data nama ibu kandung tidak diperlukan dalam
proses registrasi kartu SIM prabayar.
"Nama ibu kandung tidak perlu karena itu kami anggap
sebagai super password dan itu riskan untuk di-share," katanya saat
sosialisasi registrasi kartu SIM berdasarkan data kependudukan di Kantor
Kemkominfo, belum lama ini.
Sekadar informasi, data nama ibu kandung biasanya diminta dalam pendaftaran akun perbankan termasuk saat nasabah mengisi aplikasi kartu kredit. Karena berhubungan dengan transaksi finansial, nama ibu kandung disebut sebagai super password dan riskan dibagikan. (www.liputan6.com/***)