News, Hukum & Kriminal

Kemenkeu Resmi Menetapkan Kenaikan Tarif Cukai Rokok Tahun 2018

| Jumat 27 Oct 2017 14:32 WIB | 923




MATAKEPRI.COM, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2018. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 24 Oktober 2017 lalu.

Berdasarkan aturan tersebut, kenaikan cukai hasil tembakau terbesar berada pada golongan sigaret putih mesin di kisaran 12 hingga 22 persen.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengungkapkan, besaran kenaikan tarif cukai rokok ditetapkan dengan mempertimbangkan empat faktor yaitu kesehatan, industri, tenaga kerja dan penerimaan negara.

"Kami pertimbangkan secara bersama sama dan perlu harmonisasi dari beberapa faktor tadi dan tentunya pemerintah telah menetapkan bahwa average-nya sekitar 10,04 persen. Saya kira [tarif ini] adalah yang sudah terbaik dengan mempertimbangkan empat faktor tadi," ujar Heru saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jumat (27/10).

Karenanya, Heru membantah tudingan Yayasan Lembaga Konsumsi Indonesia (YLKI) yang menilai bahwa kenaikan tarif cukai tahun depan terlalu memihak pada industri rokok.

"Di satu sisi kami sudah mendengar masukan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Kemenkes termasuk pemerhati di bidang kesehatan, tetapi juga satu sisi kami pertimbangkan bahwa tahun ini juga terjadi penurunan produksi rokok yang signifikan," ujarnya.

Selain itu, Heru juga menekankan bahwa kebijakan pemungutan cukai tujuan utamanya bukan untuk mendongkrak penerimaan tetapi untuk mengendalikan konsumsi barang-barang yang dianggap perlu dikendalikan konsumsinya.

Adapun target penerimaan cukai tahun depan telah ditetapkan sebesar Rp155,4 triliun dengan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebagai penopang terbesar di angka Rp 148,23 triliun atau naik 0,5 persen dibanding APBN-P 2017 sebesar Rp147,49 triliun.

Selain menetapkan tarif cukai, PMK 146/2017 juga menetapkan harga jual eceran rokok.(www.cnnindonesia.com/***)



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait