News, Hukum & Kriminal

Modus, Ngaku Polisi Demi Dapat Uang, Ditangkap deh!!!

| Kamis 24 Aug 2017 13:01 WIB | 1459




MATAKEPRI.COM, Jakarta - Seorang pria berinisial IN melakukan aksi tipu-tipu dengan mengaku sebagai polisi. Dia pun memperdaya perempuan dengan modus berpacaran untuk kemudian diperas uangnya.

"Awalnya tersangka IN ini memacari korban dengan mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Komisaris Besar," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Harry Kurniawan kepada detikcom, Kamis (24/8/2017).


Terkuaknya penipuan yang dilakukan IN bermula ketika pada Senin (21/8) lalu, polisi mendapatkan informasi dari warga bahwa ada seorang pria mengaku polisi membuat keributan di belakang Sekolah Darma Putra, Grendeng, Karawaci, Kota Tangerang. Mendapat informasi itu, Tim Elang Cisadane kemudian mengecek ke lokasi.

 

"Dan ternyata betul di lokasi diketahui ada 5 orang sedang cekcok mulut dengan seseorang yang mengaku sebagai polisi berpangkat Kombes," imbuhnya.


Salah satu korban, wanita berinisial AA kemudian mengaku telah ditipu oleh IN. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, IN kemudian dibawa ke Polres Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan.


"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka melakukan penipuan kepada korban bernama Indah," ungkapnya.


Harry menuturkan Indah awalnya berkenalan dengan tersangka hingga akhirnya keduanya berpacaran. Indah terkesan dengan tersangka karena mengaku sebagai anggota polisi.


"Tersangka menjanjikan akan membelikan mobil untuk korban, tetapi tersangka meminta uang dengan alasan mau diganti joknya," ungkapnya.


Awalnya, korban memberikan uang sebesar Rp 6,5 juta kepada tersangka. Kemudian, tersangka meminta lagi uang kepada korban, sehingga korban memberikan kartu kreditnya kepada tersangka.


"Ke sini-sini korban mulai curiga, kemudian korban nagihlah uang itu ke tersangka. Terjadi keributan di situ, korban dijambak kemudian diseret oleh pelaku, sehingga akhirnya korban melapor," tuturnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 351 KUHP. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti 2 potong kaos bertuliskan Brimob, 1 buah celana bertuliskan Gegana, 1 pasang seragam lengkap dengan atribut polisi berpangkat Kombes.***



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait