News, Ekonomi

Ganti Rugi Korban First Travel Bukan Dibebankan Pada Pemerintah

| Selasa 22 Aug 2017 15:39 WIB | 1120




MATAKEPRI.COM,  Jakarta – Kerugian calon jemaah yang tertipu First Travel nilainya mencapai Rp 848 miliar. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan ganti rugi uang calon jemaah dibebankan kepada pemilik travel dan pemerintah tidak bisa menalanginya untuk ganti kerugian jemaah.

"Ya siapa yang terima duit itu yang ganti kan? Masa Anda yang tidak terima duit mesti ganti. siapa yang terima duit," kata JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).

Seperti yang dilansir oleh Detiknews.com, JK mengingatkan bahwa travel umrah seharusnya terdaftar dan harus ada pengecekan ke setiap agen perjalanan haji dan umrah , termasuk partner yang berada di Arab Saudi. 

"Kalau orang untuk umrah itu setelah dihitung-hitung minimum Rp 22 juta sekian itu, ini dipakai cuma berapa Rp 14 juta. jadi memang tiap kali dia rugi 8 juta tapi ditutupi oleh pendaftar baru. Pada akhirnya itu tidak mix match, tidak bisa lagi jalan dia punya cashflow, ya terjadilah seperti ini. itu ponsi itu begitu," sambungnya.

Dia menilai sistem yang dilakukan First Travel dinilai seperti permainan ponzi. JK mencontohkan, kekurangan uang yang dibayarkan oleh pendaftar jemaah haji pertama akan dibayar oleh pendaftar terbaru.

"Dia rugi terus tapi cashflow nya ada, bagus, tapi yang dirugikan orang yang belakang, itu ponzi itu," ucapnya.

Oleh karenanya, JK meminta kepada masyarakat untuk tidak percaya dengan biaya perjalanan umrah yang murah. Dia kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa memberikan ganti rugi kepada masyarakat.

"umrah kan lebih bebas ya daripada haji, karena itu dia urus travel itu sama saja dengan ke Singapura, Amerika Serikat (AS) dan macam-macam, seperti itu. Maka tanggung jawab tentu siapa yang menerima uang itu," ujarnya.***



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait