Tanjungpinang

Lemaknya Dana Desa Antarkan Dua Kades Bintan ke Penjara

| Selasa 15 Aug 2017 21:49 WIB | 4430



Kepala Desa ini ditahan karena diduga melakukan korupsi dana desa


MATAKEPRI.COM,Tanjungpinang - Nasib Dua Kepala Desa di Kabupaten Bintan berujung di jeruji besi. Mereka diduga dalam kasus korupsi dana desa. Kedua Kades tersebut yakni Yusran Munir, Kades Malang Rapat dan Hamdan Kades Penaga.

Kejari Tanjungpinang menahan Kades Malang Rapat, Yusran Munir terlibat kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun 2016. Yusran dianggap merugikan negara hingga Rp200 juta dari total Dana Desa Rp1,8 miliar yang dicairkan. Untuk Kades Penaga Hamdan ditahan denganĀ  dugaan yang sama korupsi Dana Desa tahun 2016 dengan kerugian sekitar Rp. 300 juta dari total Dana Desa Rp1,8 miliar yang dicairkan.

Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang Beny Siswanto, SH, MH mengatakan modus dua kades tersebut melakukan tindak pidana korupsi yakni dengan melaksanakan kegiatan fisik maupun non fisik yang belum selesai dikerjakan tetapi sudah di SPJ kan, seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai 100 %.

"Jadi pekerjaan yang belum selesai itu dibayarkan 100 % dari alokasi Dana Desa dan ADD, selain itu ada kegiatan yang tidak masuk dalam APBDes tapi dilaksanakan dengan menggunakan dana tersebut. Seperti kegiatan sepakbola yang diadakan oleh Kades Malang Rapat," ungkap Beny Siswanto kepada awak media.

Kedua Kades tersebut dikenakan dengan pasal 2 junto pasal 3 junto pasal 8 junto pasal 9 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Setelah selesai menandatangani surat penahanan, kedua Kades tersebut di cek kesehatan oleh petugas medis RSUP Tanjungpinang. Sedangkan pihak keluarga langsung membuat surat permohonan penangguhan penahan.

Dari dua Kades tersebut hanya Kades Malang Rapat Yusran Munir selalu melambaikan tangan, saat disapa awak media mengambil fotonya saat masuk mobil tahanan. (bobi)



Share on Social Media