Batam

Sebelum Sekap Bocah 8 Tahun, Atuk Sempat Jemput M di Sekolahnya

| Kamis 06 Apr 2017 19:43 WIB | 1731




MATAKEPRI.COM, Batam - Proses penangkapan terhadap Kamerul Zaman alias Atuk warga negara asing (WNA) asal Singapura yang menyekap M, bocah perempuan berusia 8 tahun di Perumahan Seraya Garden, Batam, Kamis (6/4/2017) terbilang alot dan cukup lama.

Mengingat saat petugas melakukan negosiasi dengan pelaku, Atuk sempat memegang sejenis parang sambil memeluk tubuh korban.

Kapolresta Barelang AKBP Hengki mengatakan motif dari aksi nekat yang dilakukan Atuk lebih kepada masalah keluarga.

"Pelaku sudah pisah ranjang dengan istrinya. Dan pelaku sendiri yang menjemput M dari sekolahnya dan membawanya ke rumahnya di Seraya," terang Hengki.

Hengki juga menuturkan terungkapnya adanya aksi penyekapan tersebut, berdasarkan laporan dari Ibu kandung M dan langsung ditindaklanjuti petugas.(pat/pgp/isu)




Share on Social Media