News

Kejahatan seksual terhadap anak meningkat , terkini pelaku ayah kandung

| Kamis 23 Mar 2017 09:46 WIB | 1941




MATAKEPRI.COM, Bengkulu – Kasus pedofil atau tindakan asusila terhadap anak-anak terjadi lagi di Provinsi Bengkulu. Setelah sebelumnya terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Bengkulu Selatan, dan Kabupaten Kaur, kali ini terjadi di Kabupaten Lebong.

Seorang ayah di Kabupaten Lebong dilaporkan dengan dugaan mencabuli puteri kandungnya sendiri yang masih berusia kurang lebih 5 tahun.

Dugaan tindak pidana asusila yang terjadi di Kecamatan Lebong Tengah ini dilaporkan oleh ibu kandung korban, Rabu (22/3) sekitar pukul 08.03 WIB ke Polsek Lebong Tengah.

Kapolres Lebong, AKBP Zainul Arifin SE MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Tatar Insan SH melalui Kapolsek Lebong Tengah, Iptu MHD Rifai SSos membenarkan telah menerima laporan dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak kandung yang diduga terjadi di wilayah hukumnya.

Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung membentuk 2 tim, masing-masing tim ada yang mendampingi korban ke Rumah sakit umum daerah (RSUD) untuk dilakukan visum et revertum dan tim lainnya melakukan pengejaran terhadap terlapor.

“Tidak berselang lama dari laporan, terlapor sudah kita amankan di kediamannya saat hendak berangkat ke kebun. Saat ini sudah ditangani penyidik untuk diambil keterangan,” kata Rifai.

Dijelaskan Rifai, berdasarkan keterangan pelapor, terlapor yang masih berusia 43 tahun ini diketahui sudah pisah ranjang dengan isterinya lebih kurang satu bulan terakhir.

Mereka menikah pada tahun 2011 lalu dan memiliki anak sebut saja putih (korban,red) yang tinggal bersama pelapor. Namun terlapor sering menjemput korban dan dibawa dikediamannya untuk bermalam. Terakhir, Selasa sore (21/3) pukul 17.00 WIB terlapor menjemput korban dikediaman ibunya kemudian membawa korban bermalam di kediaman terlapor yang tidak jauh dari rumah pelapor.

Rabu (22/3) pagi, oleh terlapor mengantar korban pulang lagi ke rumah ibunya. Tidak lama setelah itu, korban menceritakan kepada ibunya bahwa di bagian kelaminnya mengalami sakit.

“Dari cerita korban, ibunya langsung melaporkan kejadian yang dialami anaknya tersebut ke Polsek Lebong Tengah,” jelas Kapolsek.

Diungkapkan Kapolsek, pihaknya telah mengamankan terlapor dan juga telah membawa korban ke RSUD untuk dilakukan visum serta mengamankan sejumlah barang bukti. Dari hasil visum, diduga terlapor melakukan aksi bejatnya tidak belum lama dari korban divisum.

Namun demikian, pihak Polsek hingga saat ini belum dapat menyimpulkan kejadian tersebut lantaran kondisi korban mengalami trauma dan sedang menjalani perawatan medis secara intensif.

“Terlapor sendiri sudah kita amankan berikut sejumlah barang bukti berupa pakaian korban untuk proses lebih lanjut. Saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan terlapor dan beberapa saksi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada perkembangan terhadap laporan yang sedang kita tangani ini. Dalam penanganan kita juga dibantu PPA Polres Lebong,” pungkas Rifai.seperti dilansir di bengkulu express.

Cabuli Bocah, Divonis 11 Tahun

Sementara itu, Taufik (36), warga Desa Pasar Baru, Seginim harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lebih lama mendekam dalam rutan kelas II B Manna Bengkulu Selatan (BS).

Pada sidang Pengadilan Negeri Manna dengan agenda pembacaan vonis oleh majenis hakim hakim Zulkarnaen SH sebagai hakim ketua, Deni Anggraini SH dan Fahrul Rozi SH sebagai hakim anggota dan panitera pengganti Astawi SH telah memvonis terdakwa sama tingginya dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri BS, Dian Febianti SH.

“Karena perbuatan terdakwa terbukti telah mencabuli anak di bawah umur hingga menyebabkan korban hamil, maka terdakawa kami vonis penjara 11 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim seraya memberikan waktu 14 hari bagi para pihak untuk mengajukan upaya banding atas putusan tersebut, Rabu (22/3).

Menurut Zulkarnaen SH, hal yang meringankan terdakwa karena terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui berbuatannya. Sedangkan yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatannya itu telah merusak masa depan korban. Sehingga, majelis hakim sependapat dengan JPU jika perbuatan terdakwa yang memperkosa korban, Mawar (13), nama samaran hingga menyebabkan korban hamil telah bertentangan dengan dengan pasal 81 ayat 1 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Padahal korban masih belia, sedangkan korban sudah beristri dan punya dua anak. Atas putusan tersebut baik JPU dan terdakwa menerimanya dan tidak akan melakukan upaya hukum banding.

Sekedar mengingatkan, sebelumnya, korban pertamakali diperkosa terdakwa, terjadi Mei 2016 di kebun milik pelaku di Desa Padang Lebar. Saat itu, Korban hendak ke kebun milik orang tuanya di dekat kebun pelaku.

Disaat korban sedang melintas di kebun pelaku, pelaku sedang memetik buah cabe. Kemudian pelaku menawarkan kepada korban untuk memetik cabe di kebun pelaku. Mendapat tawaran korban yang masih lugu sangat senang. Hanya saja disaat korban sedang asyik memetik buah cabe, tiba-tiba pelaku menghampiri Koran dan menarik tangan korban lalu diseret ke pondok pelaku. Korban yang masih kecil tidak sanggup menahan tarikan tangan pelaku, hingga akhirnya pelaku berhasil perenggut kehormatan korban.

Setelah berhasil merenggut kehormatan korban, pelaku ketagihan hingga dalam satu bulan itu 4 kali memperkosa korban. Akibatnya, korban hamil. Namun saat minta pertanggungjawaban pelaku, pelaku tidak mau bertanggungjawan.

Tiduri Bocah, Divonis 8 Tahun

Begitu juga dengan Mirzon (20) warga Desa Cinto Mandi, Pino Raya. Putusan yang dibacakan majelis hakim juga sama dengan tuntutan JPU. Mirzon divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sebab perbuatan Mirzon terbukti bertentangan dengan pasal 81 ayat 2 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Atas putusan tersebut, Mirzon dan JPU menerima dan tidak akan melakukan upaya banding.

Mirzon menggagahi atau menyetubuhi korban Lengkuas (14) pelajar kelas 7 salah satu SMPN di BS pada Sabtu (26/11/16) di salah satu rumah warg di Dusun Cugung Kebun, Desa Napal Melintang, Pino Raya.

Persetubuhan tersebut berawal, saat terdakwa menelpon korban dan mengatakan jika orang tua korban yang sedang berada di Jambi mengirim uang melalui mobil travel. Kemudian, pelaku menjemput korban menggunakan kendaraan sepeda motor.

Hanya saja setibanya di lokasi travel, yakni Simpang Kelutum, ternyata tidak ada kiriman uang dari orang tua korban. Lalu malamnya, korban dibawah ke rumah kakak terdakwa di Dusun Cugung Kebun, Desa Napal Melintang, Pino Raya, hingga terjadilah hubungan layaknya suami istri tersebut. (***)


Share on Social Media