Tanjungpinang, News

Kejati Terus Dalami Korupsi Dana Hibah KONI

| Senin 06 Mar 2017 17:13 WIB | 3419



Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri



MATAKAPRI.COM, Tanjungpinang– Kejati Kepri saat ini masih terus melengkapi keterangan sejumlah saksi pasca penetapan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Natuna, Ir Wahyu Nugroho dan Kasi Liputan dan Olahraga Pusat Pemberitaan pada kantor LPPRRI Jakarta, Defri Edasa sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Natuna tahun 2011 yang merugikan negara Rp 1,1 miliar.

“Keterangan sejumlah saksi masih kami kumpulkan. Karena ini untuk dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ujar Aspidsus Kejati Kepri Ferytas.

Dikatakan Ferytas, sedangkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka akan dilakukan pihaknya setelah keterangan sejumlah saksi tersebut lengkap.

“Pemeriksaan tersangka belum. Tunggu udah rampung para saksi. Baru tersangka kami BAP kembali selanjutnya baru dilimpahkan ke pengadilan Tipikor untuk disidangkan,”ucapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, penetapan tersangka terhadap kedua orang tersebut dilakukan penyidik setelah melalui serangkaian penyelidikan hingga penyidikan dan berkesimpulan untuk menetapkan tersangka.

“Proses pengajuan, pencarian, penggunaan dan pertanggungjawaban bantuan dana hibah tidak sesuai persyaratan dan prosedur bantuan hibah sehingga negara dalam hal ini Pemkab Natuna dirugikan Rp 1 miliar,”ujar Kepala Kejati Kepri Yunan, kepada wartawan dikantornya, beberapa waktu lalu.

Diceritakan Yunan, terjadinya dugaan korupsi dana hibah untuk KONI tersebut berawal ketika pengurus KONI masa bakti 2006 – 2010 mengajukan kepada Pemkab Natuna. Kemudian Pemkab Natuna mengalokasikan anggaran untuk kegiatan KONI itu.

“Masa bakti mereka itu habisnya awal Desember 2010. Sedangkan pencairannya terjadi di awal Januari 2011. Padahal mereka sudah tidak berhak untuk menerima dana hibah itu,”kata Yunan.

Untuk itu, terang Yunan, atas perbuatannya kedua orang tersebut dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 junto pasal 18 ayat (1) huruf b undang – undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan undang undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. n4-bp



Share on Social Media