Siti Aisyah Akan Dapat bantuan Hukum Kemlu RI

| Jumat 17 Feb 2017 10:09 WIB | 2129




MATAKEPRI.COM, Jakarta - Seorang WNI bernama Siti Aisyah ditahan oleh kepolisian Malaysia karena diduga membunuh Kim Jong-nam, kakak tiri dari pemimpin Korea Utara Kim Jong-un. Atas peristiwa ini, Kementerian Luar Negeri RI akan berikan bantuan hukum kepada Siti Aisyah.

"Sudah ke arah itu (memberikan bantuan hukum), dengan meminta akses kekonsuleran," kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu Lalu M Iqbal , Jumat (17/2/2017).

Saat ini Siti masih ditahan bersama dengan seorang wanita yang memegang paspor Vietnam atas nama Doan Thi Huong. Penahanan dilakukan selama 7 hari sejak mereka ditangkap di Kuala Lumpur International Airport (KLIA) pada Rabu (15/2).

"Pengacara retainer KBRI Kuala Lumpur akan segera diberikan kuasa untuk memberikan pendampingan hukum," imbuh Iqbal.

Pembunuhan Jong-nam terjadi pada Senin pagi (13/2) waktu Malaysia. Laporan awal sempat menyebutkan bahwa Jong-nam dibunuh oleh agen mata-mata Korea Utara.



Share on Social Media