News

Media Online dan Cetak "Jelas"Akan Diberikan Label oleh Dewan Pers

| Senin 09 Jan 2017 01:54 WIB | 3269



Logo Dewan Pers



MATAKEPRI.COM, Jakarta - Dewan Pers segera membuat label untuk mempermudah masyarakat mengenali media massa terpercaya. 

Label berbentuk kode Quick Response (QR code) itu akan dibubuhkan di media cetak hingga di media berbasis daring (online). Media penyebar hoax tak akan mendapat QR code ini.

"Itu menunjukkan bahwa itu media trusted yang berbadan hukum dan taat terhadap kode etik jurnalistik. Ini untuk membedakan dengan media yang tidak jelas," kata Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, akrab disapa Stanley, kepada detikcom, Senin (9/1/2017).

Dewan Pers merasa perlu membuat pelabelan semacam ini karena media-media yang tak terpercaya banyak beredar di masyarakat. 

Dengan demikian, diharapkan masyarakat tak ragu lagi dalam mengakses informasi dari media berlabel khusus ini.

"Kan banyak media online yang ngaco dan media cetak yang diterbitkan untuk memeras, (dengan adanya QR code) sehingga orang akan tahu bahwa ini halal dan yang ini tidak jelas," kata Stanley.

Untuk media cetak, QR code bisa ditampilkan di halaman depan. Untuk media online, nantinya QR code bisa ditempel di laman utama. 

QR code ini bisa dipindai masyarakat menggunakan ponsel pintar, kemudian informasi soal media ini akan tampak, meliputi penanggung jawab, alamat, nomor kontak, dan sebagainya. 

"Nanti dari smartphone tinggal difoto, nanti akan terkoneksi dengan data di Dewan Pers," kata Stanley.

Kini Dewan Pers sedang memasuki tahap lelang, persiapan desain, dan lomba jingle. QR code ini akan diluncurkan pada Hari Pers Nasional, 9 Februari nanti, di Ambon. Presiden Jokowi juga dinyatakan bakal hadir dalam acara itu.

"Presiden Jokowi rencananya akan hadir pada 9 Februari nanti. Masyarakat pers nanti akan menunjukkan bahwa mulai hari itu yang terverifikasi Dewan Pers bakal punya tanda. Karena Presiden mengatakan kita memerangi hoax," kata Stanley.

Sosialisasi pemfungsian QR code juga akan diumumkan ke khalayak luas. Televisi dan radio juga bakal menyiarkan lagu singkat atau jingle soal ini.(*)




Share on Social Media