Tanjungpinang

Danlantamal IV Hadiri Rakor Bersama Kemenkomarvest RI

Juliadi | Selasa 09 Mar 2021 22:52 WIB | 1642

AD/AL/AU
TNI/Polri



MATAKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlatamal) IV  Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto, S.E., M.Han bersama Komandan Gugus Keamanan Laut (Danguskamla) Koarmada I Laksamana Pertama TNI Yayan Sofyan, S.T., M.M, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Batam Kolonel Laut (P) Sumantri Kuswandono, S.E., M.M, Komandan Satuan patroli (Dansatrol) Lantamal IV Letkol Laut (P) Arif Prasetyo Irbianto, S.E., hadiri acara Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Kementriaan Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarvest) RI yang berlangsung di Aula Wan Seri Beni Komplek Kantor Gubernur Provinsi Kepri Dompak Kepri, Selasa pagi (09/3/2021). 


Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau H.Ansar Ahmad, S.E., M.M yang baru beberapa minggu lalu dilantik menjadi Gubernur oleh Presiden RI Ir. Joko Widodo di Istana Negara Jakarta.


Didalam rapat tersebut Gubernur Provinsi Kepri mengatakan, beberapa waktu yang lalu kita telah mendukung terwujudnya pelaksanaan amanah pengelolaan wilayah laut sampai dengan 12 mil laut oleh Daerah Provinsi di Provinsi Kepulauan Riau. 


Sambungnya, sehingga dapat melakukan pungutan perdana jasa labuh lay up di wilayah labuh jangkar perairan Pulau Galang. 


“Pada hari ini kita akan melakukan penetapan 6 Lokasi Labuh Jangkar sekaligus Launching Pungutan Perdana Jasa Labuh/Parkir Penerimaan Daerah pada Area Labuh Jangkar Pulau Nipah, Kabil Selat Riau, Tanjung Berakit dan Tanjung Balai Karimun,” ungkapnya.


Lebih jauh dikatakannya, pelaksanaan pengelolaan wilayah laut kewenangan Provinsi berupa pemungutan jasa atas pemanfaatannya merupakan hak Daerah Provinsi sesuai wewenang atribusi yang ditetapkan dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


"Yang pedoman pemanfaatnnya telah sejalan dengan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,  juga telah mendapatkan legal opinion (LO) dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Pendapat Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau, Asistensi BPKP Perwakilan Kepulauan Riau dan Rekomendasi BPK RI Perwakilan Kepulauan Riau,” jelasnya.


“Untuk itu terima kasih juga yang tiada terhingga semoga andil semua pihak atas terlaksananya pungutan daerah provinsi ini kami doakan menjadi amal jariah yang diganjar kebaikan dunia akhirat, mengingat sumbangsihnya telah mewujudkan penambahan pendapatan daerah yang akan dipergunakan untuk pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Provinsi Kepulauan Riau,” pungkasnya. (r/Adi) 



Share on Social Media