Batam, News, Kepri

Kejari Batam Ajak Semua Pihak Cegah TPPO dan PMI Non Prosedural

Egi | Selasa 07 May 2024 22:38 WIB | 197

Kejari Batam/Kejati/PN


Kabid Penkum Luhkum Kejagung Dr. Martha Parulina Berliana berikan penyuluhan di Kantor Kejari Batam (foto:Egi)


Matakepri.com Batam - Kejaksaan Negeri Batam melaksanakan kegiatan penerangan hukum pada pusat penerangan hukum kejaksaan agung tahun 2024, di Aula Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (7/5/2024).


Kegiatan ini berguna untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat dan peran serta Kejaksaan Republik Indonesia untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).


Penyuluhan hukum bertajuk “Kejaksaan Sahabat Masyarakat” menghadirkan nasumber yaitu Dr. Martha Parulina Berliana, selaku Kepala Bidang Penerangan/Penyuluhan Hukum (Kabid Penkum Luhkum) Kejaksaan Agung (Kejagung).


Selain itu juga didampingi oleh Kadisnaker Batam, Rudi Sakyakirti dan Kombes Pol Imam Riyadi dari Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kota Batam dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi.




Martha Parulina Berliana, selaku Kabid Penkum Luhkum Kejagung mengatakan, saat ini, banyak kaum wanita yang menjadi korban TPPO yang dipekerjakan di negara lain oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.


"Banyak cara yang dapat dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab untuk merekrut korbannya untuk bisa bekerja di negara orang. Seperti ajakan dari orang terdekat kita, oknum perusahaan tenaga kerja, oknum aparat pemerintah, maupun jasa travel," kata Martha.


Lanjutnya, ada sembilan modus yang sering dilakukan oleh oknum tersebut agar korban percaya dan bisa dibawa ke negara orang.


"Banyak modus TPPO yang sering terjadi, yaitu, dijanjikan sebagai ART, sebagai Duta Seni, perkawinan pesanan, magang, pengangkatan anak, jeratan utang, penculikan anak, umroh, dan tenaga kerja ke luar negeri," bebernya.


Salah satu modus yang sering kita tangani yaitu terkait Asisten Rumah Tangga. Awalnya, korban akan diimingi dengan pekerjaan yang sangat menggiurkan, namun yang terjadi malah sebaliknya.




"Banyak korban PMI yang dipekerjakan tidak sesuai janji awalnya, jam kerja juga sudah tidak ada kejelasan. Selain itu juga ada dijanjikan dengan jabatan, namun yang terjadi dipekerjakan sebagai PSK," imbuhnya.


Untuk itu, Martha Parulina Berliana mengajak seluruh masyarakat Kota Batam untuk sama-sama melakukan pencegahan TPPO atau human trafficking.


"Semuanya mulai dari kesadaran diri kita masing-masing. Seandainya tidak ada yang menjemput dan tidak ada yang menampung korban, mungkin TPPO ini bisa diatasi," pungkasnya.


"Sekarang ini masih banyak warga dari luar Batam yang akan bekerja ke luar negeri, transit disini, ada yang menjemput dan ada juga yang menyediakan tempat penampungan mereka. Jadi, yang sering diamankan oleh pihak berwajib masih dari penjemput dan penyedia penampungan," tandasnya (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media