Nasional , News, Hukum & Kriminal

Sudah Diperkosa, Diperas Rp10 Juta, ZA Diancam Sebar Foto Bugil oleh Kakak Sendiri

Riki | Jumat 05 May 2023 14:16 WIB | 480



Pelaku pemerasan dan perkosaan adiknya. (foto: ist)


MATAKEPRI.COM, Batang- Warga Desa Kalisalak, Kecamatan Batang, RA (34), akhirnya dibekuk Polres Batang karena memeras adiknya berinisial ZA (24). RA mengancam ZA bila tidak memberikan uang Rp10 juta bakal menyebarkan foto dan Video Call Sex (VCS) telanjang korban ke semua kontak Whatsapp teman-temannya.


Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun mengatakan, RA ditangkap berdasarkan hasil penjebakan korban pada pelaku. Saat itu pelaku menghubungi korban meminta uang Rp10 juta untuk bayar utang pinjol.


Baca juga:

Gegara Booking Cewek di Michat, Pria Batam Ini Diperas dan Diancam 4 Sekawan

Tega, Aswin Harris Aniaya Mantan Istri Hingga Babak Belur


"Korban menolak, karena tidak memiliki uang. Tapi saat ditolak, pelaku mengancam dan mengirimkan foto dan video bugil ke teman-teman korban, seolah-olah Debt Collector Pinjaman Online," kata Saufi Salamun, Kamis (4/5).


Keesokan harinya Sabtu (30/4), korban akhirnya sepakat mau memberikan uang Rp2 juta. Keduanya, janjian dan bertemu di SPBU Kadilangu. Namun saat pertemuan berlangsung korban langsung menghubungi pihak Polres Batang.


"RA langsung kita tangkap karena telah melakukan pemerasan terhadap seorang perempuan yang merupakan adik tirinya berkali-kali. Modusnya pelaku mengancam akan menyebarkan video bugilnya," ungkapnya.


Dari hasil pengembangan, RA dan ZA ini merupakan kakak beradik sedarah seayah. Tapi beda ibu itu menjalin hubungan terlarang sejak delapan tahun lalu.


"Jadi sejak ZA berusia sekolah. Bahkan, pelaku sudah menyetubuhi adik tiri seayah itu sejak saat itu," jelasnya seperti dilansir dari merdeka.com.


Sementara itu RA, mengaku terpaksa melakukan tindakan tersebut karena butuh uang untuk melunasi utang. "Saya butuh uang. Saya punya utang pinjol Rp10 juta," aku dia.


Pelaku disangkakan pasal tindak pidana pemerasan dan pencabulan anak di bawah umur. Pertama Pasal 368 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun dan Pasal 369 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.


"Tidak hanya dijerat pasal pemerasan tapi juga tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur. Pelaku dijerat pasal berlapis," pungkas Saufi Salamun. (riki/merdeka)


Redaktur: ZB



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait