Nasional

Mantan Kapolri Jadi Tersangka Penyadapan Nomor Presiden RI

Egi | Selasa 03 Nov 2026 20:38 WIB | 137

Polda/Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal
Mabes Polri


Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (foto:ist)


Matakepri.co.id JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah nama di lingkungan kepolisian memasuki babak baru. Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, hingga akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Dikutip dari tirto.id, salah satu nama yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Listyo Sigit Prabowo.

Penetapan tersangka itu disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Asep menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan atau Lawful Interception (LI) Management System yang diduga dilakukan dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server sistem penyadapan tanpa melewati mekanisme verifikasi dan prosedur hukum yang berlaku.

Padahal, penyadapan semestinya dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum serta harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan aturan internal Polri.

"Dalam perkara ini, penyadapan diduga dilakukan tanpa prosedur yang sah sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan di lingkungan Polri," jelas Asep.

Persoalan semakin berkembang ketika pada Oktober 2026 diduga terjadi perintah penghapusan sejumlah berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem tersebut.

Temuan itu kemudian dilaporkan ke kepolisian oleh petugas yang mengetahui dugaan peristiwa tersebut. Laporan polisi resmi dibuat pada 30 Oktober 2026 dan langsung ditindaklanjuti Bareskrim melalui proses penyidikan.

Dalam mengusut perkara ini, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, meliputi 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta 42 flashdisk.

Penetapan tiga tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pendekatan scientific crime investigation dan menggelar perkara.

Selain Listyo Sigit Prabowo, dua nama lain yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Irjen Pol Eko Hadi Santoso, mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang kini menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

Kemudian Kombes Pol Ferly Hediyat yang diketahui merupakan mantan Kepala Koordinator Staf Pribadi Kapolri (Korspripim Kapolri).

Sementara itu, mantan Kadiv TIK Polri Irjen Pol Slamet Uliandi masih menjalani pemeriksaan dan berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Asep mengungkapkan, dugaan penyadapan ilegal itu tidak hanya menyasar kalangan tertentu. Sejumlah nomor telepon yang diduga menjadi target penyadapan disebut berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, insan pers, tokoh organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha.

"Dugaan penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping tersebut menyasar sejumlah pihak, termasuk pejabat negara dan berbagai elemen masyarakat," pungkasnya.(Egi)

Redaktur: ZB



Share on Social Media