News, Hukum & Kriminal
| Selasa 06 Feb 2018 12:21 WIB | 1023
MATAKEPRI.COM,
Batam - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri
Batam yang diketuai oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam bersama Tim
Intelijen Kejaksaan Pekanbaru yang diketuai oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari,
Ahmad Fuadi dibantu oleh Kapolsek Nongsa, Kompol Albert Sihite dan Kapolsek Sagulung AKP Hendrianto berhasil
mengamankan KR terpidana tindak pidana korupsi di Top 100 Tembesi, Senin
(5/2/2018).
KR
ditangkap di tempat Fitnes Platinum setelah diintai sekitar 4 jam oleh tim
gabungan. Setelah itu mereka membawa terpidana ke Kantor Kejaksaan Negeri
Batam.
Ahmad
Fuadi mengatakan KR telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dari tahun 2011,
namun pencarian terkendala karena KR selalu berpindah-pindah dan beraktivitas
di Selat Panjang dan Batam.
Mengetahui
DPO ada di Batam, Tim Intelijen Kejaksaan Pekanbaru pun meminta bantuan kepada
Kejaksaan Negeri Batam dan akhirnya mereka mendapat informasi jika KR tinggal
di Puri Legenda, Batam Kota.
“Saat
kami kerumah yang bersangkutan tidak ada, kemudian kami mendapat informasi jika
KR berada ditempat usahanya, Fitnes Platinum di Top 100, kami langsung bergerak
kesana dan mengintainya,â€kata Fuadi.
Fuadi
mengatakan saat pengintaian mereka berhasil menangkap KR tanpa perlawanan.
“Besok akan kami bawa ke Pekanbaru bersama putusannya,â€kata Fuadi.
Atas
perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp.3,4 milyar dan KR dijatuhi
hukuman selama 7 tahun penjara, denda sebesar Rp.250 juta dan subsidair 6 bulan.(***)