News, Hukum & Kriminal

Ahmad Fuadi Beserta Rekannya Berhasil Amankan KR Terpidana Tindak Pidana Korupsi di Top 100 Tembesi

| Selasa 06 Feb 2018 12:21 WIB | 1023




MATAKEPRI.COM, Batam -  Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam yang diketuai oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam bersama Tim Intelijen Kejaksaan Pekanbaru yang diketuai oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari, Ahmad Fuadi dibantu oleh Kapolsek Nongsa, Kompol Albert Sihite  dan Kapolsek Sagulung AKP Hendrianto berhasil mengamankan KR terpidana tindak pidana korupsi di Top 100 Tembesi, Senin (5/2/2018).

 Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam bersamaTim Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Kapolsek Nongsa saat jumpa pers, Senin (5/2/2018) malam


KR ditangkap di tempat Fitnes Platinum setelah diintai sekitar 4 jam oleh tim gabungan. Setelah itu mereka membawa terpidana ke Kantor Kejaksaan Negeri Batam.

 

Ahmad Fuadi mengatakan KR telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dari tahun 2011, namun pencarian terkendala karena KR selalu berpindah-pindah dan beraktivitas di Selat Panjang dan Batam.

 

Mengetahui DPO ada di Batam, Tim Intelijen Kejaksaan Pekanbaru pun meminta bantuan kepada Kejaksaan Negeri Batam dan akhirnya mereka mendapat informasi jika KR tinggal di Puri Legenda, Batam Kota.

 

“Saat kami kerumah yang bersangkutan tidak ada, kemudian kami mendapat informasi jika KR berada ditempat usahanya, Fitnes Platinum di Top 100, kami langsung bergerak kesana dan mengintainya,”kata Fuadi.

 

Fuadi mengatakan saat pengintaian mereka berhasil menangkap KR tanpa perlawanan. “Besok akan kami bawa ke Pekanbaru bersama putusannya,”kata Fuadi.

 

Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp.3,4 milyar dan KR dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara, denda sebesar Rp.250 juta dan subsidair 6 bulan.(***)



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait