Batam, News

Diduga Terlibat Kasus Curat, Amirsyah Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan di PN Batam

Riki | Rabu 28 Oct 2026 20:45 WIB | 101

Kejari Batam/Kejati/PN


Amirsyah jalani sidang pembacaan pakwaan di PN Batam. (Foto: Daulay)


Matakepri.co.id, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menjerat terdakwa Amirsyah, Selasa (20/10/2026). Sidang yang berlangsung di ruang utama PN Batam tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam dengan didampingi Penasihat Hukum terdakwa. Di awal persidangan, Majelis Hakim melakukan verifikasi identitas terdakwa dan memastikan hak-hak hukumnya terpenuhi sebelum pembacaan dakwaan dimulai.

Terdakwa Amirsyah yang hadir di persidangan membenarkan bahwa dirinya telah menerima salinan berkas surat dakwaan dari JPU sebelum persidangan dibuka secara resmi untuk umum. Berdasarkan berkas perkara yang dibacakan di muka persidangan, terdakwa diketahui telah menjalani penahanan sejak tanggal 30 Juni lalu guna kepentingan penyidikan oleh kepolisian hingga dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan.

Dalam materi dakwaan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa Amirsyah didakwa melanggar ketentuan Pasal 477 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan unsur pemberatan.

JPU menguraikan perbuatan terdakwa yang dinilai memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana tercantum dalam pasal tersebut, termasuk modus serta dampak kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan yang disangkakan kepadanya.

Atas pembacaan surat dakwaan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menanggapi dakwaan Jaksa. Setelah berkoordinasi, pihak terdakwa menyatakan telah memahami seluruh isi dakwaan dan memilih untuk melanjutkan proses pembuktian di persidangan.

Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk menunda jalannya persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada minggu depan, Selasa mendatang. Persidangan berikutnya akan memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh JPU untuk memperkuat pembuktian perkara tersebut di hadapan hukum. (Daulay)

Redaktur: ZB



Share on Social Media