Batam, News, Kepri

Dinilai Merugikan, Penghuni Ruko Grand BSI Batam Center Tolak Adanya Juru Parkir

Egi | Selasa 25 Feb 2020 19:11 WIB | 2423



Jubir warga Ruko Grand BSI Batam Center, Yusril saat wawancara dengan awak media(foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Warga di Ruko Grand BSI Batam center melakukan penolakan terhadap para Juru Parkir (Jukir) yang melakukan kutipan parkir di sekitar halaman Ruko tersebut, Selasa (25/02/2020).


Aktivitas yang dilakukan sejak 12-14 February 2020 oleh para jukir, membuat pengguna ruko merasa terganggu dan resah, mereka merasa terancam akan kelangsungan usaha akibat aktivitas yang dilakukan para jukir tersebut.


"Dengan adanya aktivitas para jukir ini sudah mengganggu kenyamanan para pelanggan kami, membuat resah  kami sebagai pelaku usaha dari pemilik pengguna ruko, dan ini menjadi ancaman kelangsungan hidup kami," kata Yusril selaku juru bicara warga Ruko Grand BSI Batam Center kepada awak media.


Ia juga mengatakan, para jukir tersebut, tidak dilengkapi dengan surat tugas dan tanda pengenal,  dan hanya bermodalkan lembaran karcis bukti pengguna fasilitas parkir ditepi jalan umum.


Dengan adanya aktivitas tersebut, wargapun langsung menolak dan melarang, karena menurutnya wilayah tersebut adalah wilayah pribadi.


"Kami melarang kerena tidak dilakukan izin, dan juru parkir tidak dilengkapi syarat sebagai juru parkir yang diatur dalam Perda nomor 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir ditepi jalan umum, ini kami larang karena kami punya hak, ini adalah wilayah private kami,"ujarnya.


Ia juga  menyayangkan dalam hal ini Pemko Batam terutama Dinas Perhubungan dianggap mengurus menyelenggaraan retribusi parkir tanpa ada sosialisasi yang diharuskan sesuai dengan UUD nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.


"Sangat disayangkan, dalam hal ini Dishub kota Batam, mengurus penyelenggaraan retribusi parkir, antang promo, main sikat main sikut dan bergaya preman tanpa ada sosialisasi,"tutupnya (egi)




Share on Social Media