Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Kritik Blackout Batam Berujung Pemeriksaan, Fransiska: Kenapa Harus Takut?

Egi | Senin 19 Oct 2026 22:21 WIB | 286

Bright PLN
Polda/Polres/Ta dan Polsek


Fransiska Mawar Menik saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Kepri (foto:Riski)


Matakepri.co.id Batam -  Kritik terhadap pemadaman listrik massal atau blackout yang melanda Kota Batam kini berlanjut ke ranah hukum. Fransiska Mawar Menik, pemilik akun Threads @fransiscabrook92, mendatangi Mapolda Kepulauan Riau (Kepri) untuk menjalani pemeriksaan terkait unggahannya di media sosial, Senin (19/10/2026).

Fransiska memenuhi panggilan penyidik Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri dengan didampingi kuasa hukumnya, Yopta Eka Saputra dari Kantor Hukum Tanu and Partner. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih tiga jam.

Usai menjalani pemeriksaan, Fransiska menegaskan bahwa unggahannya merupakan bentuk kegelisahan sebagai warga yang terdampak pemadaman listrik berkepanjangan. Ia membantah bahwa kritik tersebut ditujukan untuk menyerang individu tertentu.

"Gas terus. Selama kita membicarakan yang benar, kenapa kita harus takut? Ini masalah yang saya angkat terkait listrik yang mati beberapa jam," ujar Fransiska kepada wartawan di Mapolda Kepri.

Ia mengaku tidak mengenal Denny, sosok yang disebut sebagai pelapor dalam perkara tersebut. Fransiska juga mempertanyakan apakah pelapor turut merasakan dampak pemadaman listrik yang dikeluhkan masyarakat Batam.

Menurutnya, persoalan blackout tidak bisa dipandang sebagai gangguan biasa. Pemadaman listrik berdampak terhadap berbagai sektor kehidupan, mulai dari aktivitas masyarakat dan usaha kecil hingga pelayanan kesehatan di rumah sakit.

Selain pasokan listrik, Fransiska turut menyoroti persoalan ketersediaan air bersih yang juga menjadi keluhan warga Batam.

Ia menilai, persoalan keandalan listrik seharusnya menjadi perhatian serius, terutama ketika Batam tengah didorong menjadi salah satu kawasan pengembangan pusat data atau data center yang membutuhkan pasokan energi stabil.

"Persoalan listrik ini harus mendapat perhatian serius, apalagi Batam berencana mengembangkan pusat data (data center) yang butuh pasokan energi stabil," tegasnya.

Di balik pemeriksaan tersebut, Fransiska mengaku sempat merasa terintimidasi ketika tiga personel kepolisian mendatangi rumahnya pada malam hari untuk mengantarkan surat panggilan pemeriksaan.

Kedatangan polisi itu, menurut pengakuannya, membuat keluarganya khawatir. Bahkan, anaknya disebut tidak masuk sekolah pada hari pemeriksaan karena situasi yang terjadi.

Meski demikian, Fransiska menegaskan tidak ingin menghapus unggahan yang dipersoalkan. Ia berharap pemerintah dan pejabat publik dapat lebih terbuka terhadap kritik masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik.

Baginya, kritik terhadap persoalan listrik dan air bersih merupakan bagian dari aspirasi warga yang menginginkan perbaikan layanan, bukan semata-mata persoalan personal.

Sementara itu, kuasa hukum Fransiska, Yopta Eka Saputra, menyatakan kliennya telah bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik.

Namun, pihaknya mempertanyakan kedudukan hukum atau legal standing pelapor serta dasar penanganan perkara yang dinilai berlangsung relatif cepat.

Yopta menyebut, berdasarkan dokumen yang diterima pihaknya, laporan polisi tersebut tercatat masuk pada 15 Oktober 2026. Empat hari kemudian, tepatnya Senin (19/10/2026), Fransiska telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

"Di satu sisi kami mengapresiasi laporan ini cepat dieksekusi. Namun di sisi lain, ini menjadi catatan bagi masyarakat ketika ada laporan warga yang penanganannya terkesan lambat," kata Yopta.

Ia menjelaskan, terdapat dua unggahan media sosial milik kliennya yang dipersoalkan. Salah satunya memuat tautan pemberitaan mengenai Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, sedangkan unggahan lainnya berkaitan dengan persoalan CNA.

Menurut Yopta, unggahan tersebut tidak terlepas dari keresahan masyarakat menyusul pemadaman listrik berkepanjangan di Batam.

Pihaknya pun mempertanyakan dasar penerapan pasal dugaan pencemaran nama baik terhadap unggahan yang, menurut mereka, berangkat dari kritik atas persoalan pelayanan publik.

Hingga pemeriksaan tersebut berlangsung, persoalan ini menempatkan kritik masyarakat terhadap layanan publik dan proses penegakan hukum sebagai dua hal yang menjadi perhatian.

Kejelasan duduk perkara, dasar hukum yang digunakan, serta penjelasan dari pihak-pihak terkait menjadi penting agar penanganan kasus ini dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat.(Egi)

Redaktur: ZB



Share on Social Media