Batam, News, Kepri

Sebanyak 29 Kg Sabu Dimusnahkan Polresta Barelang dengan Cara Direbus

Egi | Senin 03 Feb 2020 14:35 WIB | 2682

Polres/Ta dan Polsek


Para tersangka pemilik narkotika jenis sabu akan saksikan proses pemusnahan (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Sat Reserse Narkoba (Satresnarkoba) yang dipimpin langsung oleh, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Prasetyo Rachmad Purboyo, melakukan pemusnahan terhadap benda sitaan atau barang bukti sebanyak 29,085 gram narkotika jenis sabu pada hari Senin (03/02/2020) pukul 10.30 WIB.


Kapolresta Barelang mengatakan narkotika jenis sabu tersebut disita dari dua perkara berbeda, yang pertama sebanyak 406 gram dengan TKP di Pulau Bulang dan yang kedua sebanyak 28.679 gram dengan TKP di Pulau Putri Nongsa.


"Untuk barang bukti narkoba jenis sabu yang kita musnahkan hari ini seberat 28,6 kg dari 8 orang tersangka yang berhasil diamankan anggota Satres Narkoba Polresta Barelang," ucap Kapolresta Barelang, Kombes Pol Prasetyo saat pelaksanaan pemusnahan BB narkotika di lapangan Satresnarkoba Polresta Barelang.


Pada perkara yang di Pulau Bulang, dari BB yang diamankan, sebanyak 308 gram sabu akan dilakukan pemusnahan dan sisanya nanti akan dibawa kepersidangan.


"Untuk perkara kedua diamankan BB didalam tas yang dibungkus dengan teh Cina sebanyak 16 bungkus dengan berat 16.995,6 gram, untuk uji laboratorium disisihkan sebanyak 131 gram, dan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 2 gram," ungkap Prasetyo.


"Selanjutnya barang bukti pada tas warna biru dongker dibungkus dengan teh Cina sebanyak 11.685,5 gram, akan diambil uji laboratorium sebanyak 109 gram, dan total yang akan dimusnahkan sebanyak 11.575 gram," sambungnya.


Pemusnahan BB dilakukan dengan cara direbus menggunakan dua buah dandang besar dan akan dicampurkan dengan sabun cair, selanjutnya diaduk hingga menyatu dengan air, dan setelah itu airnya di buang ke toilet.     

 

Kapolresta Barelang menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti adalah amanah undang-undang sebagaimana tertuang dalam Pasal 91 (2)  UU nomor 35 tahun 2009.


"Pengungkapan narkotika jenis sabu tersebut merupakan bukti keseriusan negara khususnya Polresta Barelang dalam memberantas dan menghentikan peredaran narkoba di Kepulauan Riau,"tutupnya.


Pemusnahan ini juga disaksikan oleh Ketua Pengadialan Negeri Batam Jasael Manulang, Kajari Batam Dedie Tri Haryadi, Ketua Granat Batam Samsul Paloh, Kepala BPOM Batam Yosep Dwi Irawan, dan Kasubag umum BNN Kota Batam Marlina,(egi)



Share on Social Media