Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Selasa 20 Oct 2026 22:53 WIB | 105
perwakilan Kedutaan Besar Amerika Serikat berdiskusi dengan Polda Kepri (foto: Humas Polda Kepri)
Matakepri.co.id Batam - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menangani 36 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang 2026. Dari penanganan tersebut, polisi menetapkan 64 tersangka dan berhasil menyelamatkan 143 korban.
Data tersebut disampaikan dalam pertemuan Kapolda Kepri dengan perwakilan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta yang berlangsung di ruang kerja Kapolda Kepri, Selasa (20/10/2026). Pertemuan itu membahas penanganan TPPO, penipuan daring (online scam), serta berbagai bentuk kejahatan transnasional.
Dalam pemaparannya, Kapolda Kepri menjelaskan bahwa sejumlah warga negara Indonesia yang terlibat dalam aktivitas penipuan daring di luar negeri diduga merupakan korban perdagangan orang.
"Mereka awalnya dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi, tetapi setelah tiba di negara tujuan justru mengalami eksploitasi dan dipaksa terlibat dalam aktivitas penipuan daring," kata Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri.
Dari total 143 korban yang berhasil diselamatkan, sebanyak 96 orang merupakan laki-laki dan 47 lainnya perempuan.
Selain menangani perkara TPPO, Polda Kepri juga menyoroti perubahan modus pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara ilegal. Para pelaku kini diduga memanfaatkan jalur perjalanan wisata untuk memberangkatkan calon pekerja ke luar negeri.
"Sebanyak 49 orang telah dipulangkan dari negara tujuan. Sementara itu, penegakan hukum terhadap agen perekrut ilegal terus dilakukan untuk memutus mata rantai pengiriman pekerja migran nonprosedural," bebernya.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Kedutaan Besar Amerika Serikat turut membahas mekanisme identifikasi korban dan pelaku, perkembangan penanganan perkara, serta peluang memperkuat kerja sama dalam pemberantasan kejahatan lintas negara.
Pembahasan juga mencakup dukungan penanganan perkara yang berkaitan dengan wilayah perairan melalui Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri.
Sementara itu, Wakapolda Kepri menekankan pentingnya langkah pencegahan melalui koordinasi lintas instansi serta edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur bekerja ke luar negeri secara legal.
Upaya pencegahan dinilai penting agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan penghasilan tinggi yang tidak disertai informasi perusahaan, kontrak kerja, maupun prosedur pemberangkatan yang jelas.
Kapolresta Barelang juga menyampaikan bahwa jajarannya terus melakukan pemantauan, pencegahan, dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, terutama yang menjanjikan gaji besar tanpa prosedur perekrutan yang jelas.
"Masyarakat diminta memeriksa legalitas agen perekrut, memastikan keabsahan perusahaan pemberi kerja, serta melengkapi dokumen yang dipersyaratkan sebelum berangkat ke luar negeri," kata Nona.
Polda Kepri berharap masyarakat semakin memahami risiko bekerja melalui jalur nonprosedural dan berani melaporkan apabila menemukan indikasi perekrutan ilegal maupun dugaan perdagangan orang.
Melalui penegakan hukum, pencegahan, dan kerja sama lintas negara, upaya pemberantasan TPPO dan penipuan daring diharapkan semakin efektif, sekaligus memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia yang berisiko menjadi korban eksploitasi.(Egi)
Redaktur: ZB