Batam, News

Kasus Sabu Belasan Gram: 5 Terdakwa Akui Hanya Sebagai Penghubung dan Pemakai

Riki | Jumat 16 Oct 2026 15:04 WIB | 163

Kejari Batam/Kejati/PN


5 Terdakwa Akui Hanya Sebagai Penghubung dan Pemakai


Matakepri.co.id, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar persidangan perkara tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang menyeret lima orang terdakwa, masing-masing Deni, Yogi, Sawal, Eko, dan kawan-kawan. Sidang yang berlangsung pada Rabu (14/10/2026) ini beragendakan pemeriksaan para terdakwa guna menggali keterangan serta peran masing-masing dalam jaringan transaksi narkoba tersebut.

Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), fakta-fakta persidangan mulai terungkap terang. Dalam keterangannya, terdakwa Deni mengakui bahwa dirinya berinisiatif menghubungi seorang pria bernama Apriadi untuk memesan narkotika jenis sabu. Transaksi awal yang disepakati mencakup pembelian sabu seberat 25 gram dengan total nilai uang mencapai Rp11 juta. Namun, saat penangkapan dilakukan oleh aparat kepolisian, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan terdakwa adalah paket sabu seberat 0,30 gram.

Sementara itu, terdakwa Apriadi dalam keterangannya menjelaskan posisi dan perannya dalam alur transaksi tersebut. Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan oleh petugas, Apriadi kedapatan tidak memegang atau menguasai barang bukti fisik sabu. Di ruang sidang, ia membeberkan bahwa dirinya hanyalah bertindak sebagai perantara atau penghubung yang mempertemukan pihak pembeli dan penyedia barang, tanpa menguasai fisik narkotika tersebut secara langsung.

Tak hanya transaksi 25 gram tersebut, fakta persidangan juga mengungkap adanya pesanan paket sabu lain seberat 12 gram dengan harga kesepakatan sebesar Rp6 juta.

Dalam sesi tanya jawab, Penasihat Hukum (PH) terdakwa cecar sejumlah pertanyaan mendalam kepada terdakwa Sawal untuk memperjelas motif di balik pembelian barang haram tersebut.

"Apakah barang bukti sabu yang dipesan ini murni untuk dikonsumsi sendiri, atau memang sengaja dibeli untuk diedarkan dan dijual kembali demi mencari keuntungan?" tanya Penasihat Hukum di hadapan majelis hakim.

Menjawab pertanyaan tersebut, terdakwa Sawal secara tegas membantah bahwa dirinya merupakan bagian dari jaringan pengedar. Keterangan serupa juga disampaikan oleh terdakwa Deni. Ia menegaskan bahwa hingga saat ditangkap petugas, dirinya belum pernah menerima upah, komisi, maupun keuntungan finansial bentuk apa pun dari hasil transaksi sabu tersebut.

"Sabu itu rencananya mau dipakai untuk diri sendiri. Saya juga belum dapat uang atau keuntungan sama sekali dari pekerjaan ini," ujar Deni di hadapan Majelis Hakim.

Hal lain yang menjadi sorotan dalam persidangan ini adalah rekam jejak para terdakwa. Terungkap di persidangan bahwa dua dari lima terdakwa merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana penjara atas kasus tindak pidana narkotika yang sama.

Di akhir persidangan, kelima terdakwa menyampaikan penyesalan yang mendalam atas perbuatan yang telah mereka lakukan. Mereka mengaku kapok dan berjanji di hadapan majelis hakim tidak akan lagi terlibat dalam jaringan narkotika bentuk apa pun di masa mendatang.

Setelah mendengarkan seluruh keterangan dari kelima terdakwa serta memeriksa bukti-bukti yang diajukan di persidangan, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda jalannya persidangan. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali satu minggu ke depan, Rabu mendatang, dengan agenda pembacaan surat tuntutan (requisitoir) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Daulay)


Redaktur: ZB



Share on Social Media