Batam, News, Kepri

Tolak RUU Cipta Kerja, Saiful Badri: Mogok Kerja Tetap Dilaksanakan Sesuai Prokes Covid-19

Egi | Senin 05 Oct 2020 21:24 WIB | 1889

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah
Polres/Ta dan Polsek
Covid-19
Buruh


Ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Kepri, Saiful Badri (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Serikat Pekerja akan tetap melaksanakan mogok kerja dalam rangka Tolak RUU Cipta Kerja selama tiga hari mulai dari 6 sampai 8 Oktober 2020 walaupun dimasa pandemi Covid-19.


Ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Kepri, Saiful Badri mengatakan mogok kerja akan tetap dilaksanakan oleh serikat pekerja.


"Sampai saat ini belum ada perubahan dari perencanaan awal dengan perencanaan dilaksanakan mulai 6 sampai 8 Oktober 2020, yang mana akan dilaksanakan mogok kerja di perusahaan masing-masing," ujar Saiful saat dikonfirmasi pada Senin (5/10/2020) malam.


Untuk pelaksanaannya, lanjut Saiful, seluruh serikat pekerja atau buruh akan tetap mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah agar terhindarnya dari wabah Covid-19.


"Ya, dalam surat pemberitahuan kita ke pihak Kepolisian juga kita sebutkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan," ungkapnya.


Saiful juga menanggapi pernyataan PJS Walikota Batam yang mana mengatakan akan rapid test massal jika terdapat pelanggaran protokol kesehatan dalam menjalankan aksi demo tersebut.


"Sebelum mengeluarkan statement dipikirkan dan dipertimbangkan betul dululah, rapid test tingkat akurasinya rendah sekali. Hanya akan menguntungkan pihak-pihak tertentu nantinya," bebernya.


Lanjutnya, sebelumnya saya sekeluarga juga pernah menjadi ex pasien yang dirawat di RSKI Covid-19 Pulau Galang (egi)






Share on Social Media