Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Rabu 21 Oct 2026 22:43 WIB | 135
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei saat diwawancarai awak media di Polda Kepri (foto: Egi)
Matakepri.co.id Batam - Polda Kepulauan Riau (Kepri) meluruskan informasi yang beredar mengenai penangkapan Gubernur LSM Lira Kepri, Yusril Koto, warga Batam yang dibawa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menegaskan, penangkapan Yusril berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengancaman terhadap seorang saksi pelapor. Penindakan tersebut, menurutnya, bukan karena Yusril hendak mengungkap dugaan kasus korupsi di Kota Batam.
Penjelasan itu disampaikan Nona saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (21/10/2026) sore.
Menurut Nona, berdasarkan informasi yang diterimanya dari penyidik, Yusril diduga mengancam seorang pengusaha di Batam yang berstatus sebagai saksi pelapor dalam perkara tersebut.
Ancaman yang dimaksud berkaitan dengan rencana pembuatan pemberitaan negatif terhadap pihak yang bersangkutan. Dugaan perbuatan itu disebut terjadi lebih dari satu kali.
"Itu terjadi beberapa kali, dan tidak hanya sekali," ujar Nona.
Ia menyebut, penangkapan Yusril dilakukan berdasarkan laporan terkait dugaan pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 483 ayat (1). Namun, Nona belum merinci lebih jauh mengenai perkara yang melatarbelakangi dugaan pengancaman tersebut.
"Saya tidak sampaikan proyek apa, hanya menyampaikan pengancaman. Karena hasil pemeriksaan dari Bareskrim Polri saya juga belum dapat," katanya.
Penangkapan Yusril menjadi perhatian setelah muncul narasi di tengah masyarakat yang mengaitkan penindakan tersebut dengan aktivitasnya sebagai aktivis antikorupsi yang disebut hendak mengungkap dugaan proyek fiktif di Batam.
Nona membantah narasi tersebut. Ia menegaskan, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari penyidik, perkara yang menjadi dasar penangkapan Yusril adalah dugaan pengancaman terhadap saksi pelapor.
"Sekarang ada yang menggiring kalau dia ditangkap polisi karena ingin mengungkap kasus korupsi. Itu salah, dia ditangkap karena kasus pengancaman," tegasnya.
Meski demikian, Nona belum menyampaikan secara terperinci kaitan perkara tersebut dengan proyek atau persoalan tertentu di Batam. Ia mengatakan, penanganan perkara berada di tangan Bareskrim Polri dan penjelasan lebih lengkap masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik, (Egi)
Redaktur: ZB